Kontroversi Pencabutan Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap, DPRD Bontang Tuntut Diskusi Lebih Mendalam

Kontroversi Pencabutan Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap, DPRD Bontang Tuntut Diskusi Lebih Mendalam
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Keputusan Wali Kota Bontang untuk mencabut gugatan tapal batas Kampung Sidrap yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) memicu tanggapan serius dari Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Gugatan ini merupakan hasil kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Bontang dalam memperjuangkan hak masyarakat Sidrap.

Menurut Andi Faiz, sapaan akrabnya, kendati pencabutan gugatan secara administratif sah, langkah ini dianggap tidak sepenuhnya mencerminkan kehendak bersama. Ia menegaskan bahwa keputusan seperti ini seharusnya dibahas dalam rapat paripurna DPRD untuk memastikan kesepakatan bersama sebelum diambil.

“Perjuangan ini adalah kolaborasi antara Pemkot Bontang dan DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Sidrap ke MK,” ujar Andi Faizal, Senin (12/8/2024).

Andi Faiz juga membuka kemungkinan bahwa DPRD Bontang akan terus mendukung masyarakat Sidrap dalam memperjuangkan hak mereka. Jika Pemkot Bontang memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan, DPRD mungkin akan memfasilitasi warga Sidrap untuk mengajukan gugatan secara mandiri ke MK.

Namun, ia juga mengkhawatirkan potensi ketidakstabilan yang dapat timbul jika dua wilayah dalam satu provinsi saling menggugat. “Langkah-langkah hukum seperti ini harus diambil dengan pertimbangan matang dan koordinasi yang baik antar lembaga agar tidak menciptakan situasi yang tidak kondusif,” tambahnya.

Politikus Partai Golkar Bontang itu mengungkapkan rencana untuk melakukan rapat paripurna guna menanggapi keputusan tersebut dan menentukan langkah selanjutnya. Dengan adanya dewan baru yang akan dilantik, diharapkan isu tapal batas dapat dibahas lebih mendalam dan komprehensif.

“Kita akan menunggu keputusan DPRD yang baru untuk menentukan arah selanjutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Andi Faiz berharap, diskusi di tingkat DPRD yang baru akan menghasilkan keputusan yang lebih mencerminkan kehendak bersama antara legislatif dan eksekutif. “DPRD tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak masyarakat Kampung Sidrap,” tegasnya. (Adv)

Penulis: YuEditor: Redaksi