DPRD Samarinda Kawal Usulan Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

DPRD Samarinda Kawal Usulan Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie. (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – Perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan tidak cukup hanya melalui penanganan hukum. Ketersediaan tempat perlindungan sementara yang aman juga menjadi kebutuhan penting agar korban terhindar dari intimidasi, memperoleh pendampingan, dan dapat menjalani proses hukum tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Atas dasar itu, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur mengusulkan penyediaan rumah aman khusus bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kota Samarinda. Usulan tersebut disampaikan dalam kegiatan Reses DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2026 di Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Kecamatan Samarinda Ulu.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menyatakan siap mengawal aspirasi tersebut agar mendapat perhatian dan tindak lanjut dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Menurutnya, rencana penyediaan rumah aman perlu dibahas secara menyeluruh, mulai dari kebutuhan fasilitas, dukungan anggaran, sistem keamanan, hingga mekanisme pendampingan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.

Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun, menjelaskan bahwa korban kekerasan kerap menghadapi persoalan berlapis setelah berani melaporkan kejadian yang dialaminya. Selain mengalami trauma fisik maupun psikologis, sebagian korban justru mendapat tekanan dari keluarga atau lingkungan terdekat agar mencabut laporan dan berdamai dengan pelaku.

Kondisi tersebut membuat korban berada dalam situasi rentan, terutama apabila mereka harus kembali ke lingkungan yang belum menjamin keselamatan dan kebebasannya. Tekanan semacam ini juga berpotensi menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

“Ketika korban dikembalikan ke rumah, ada risiko mendapat tekanan dari keluarga agar menghentikan proses hukum. Rumah aman diperlukan agar korban terlindungi dan proses hukum tetap berjalan,” ujar Rina.

Menurutnya, keberadaan rumah aman dapat menjadi langkah penting untuk memutus situasi yang membahayakan korban. Selama berada di tempat perlindungan, korban diharapkan bisa mendapatkan ruang yang lebih aman untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologis, sekaligus menjalani proses hukum dengan pendampingan yang memadai.

Rina menegaskan, rumah aman tidak boleh sekadar menjadi tempat tinggal sementara. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem keamanan yang ketat, termasuk menjaga kerahasiaan lokasi dan identitas para penghuninya. Informasi mengenai keberadaan korban hanya boleh diakses pihak berwenang dan pendamping resmi untuk menghindari kemungkinan ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang membahayakan keselamatan mereka.

Selain perlindungan fisik, rumah aman juga diharapkan menyediakan layanan terpadu yang sesuai dengan kebutuhan korban. Layanan tersebut mencakup pendampingan psikologis, pemeriksaan dan penanganan kesehatan, bantuan hukum sejak tahap pelaporan hingga persidangan, serta dukungan pendidikan bagi anak agar tetap dapat mengikuti kegiatan belajar.

“Rumah aman harus menjadi tempat perlindungan sekaligus pemulihan. Korban membutuhkan pendampingan menyeluruh agar tidak kembali mengalami tekanan,” tegasnya.

Sementara itu, Novan mengaku prihatin terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih menjadi persoalan di Samarinda. Ia menyoroti adanya kasus yang diduga melibatkan orang-orang terdekat korban, termasuk anggota keluarga yang semestinya menjadi pihak pertama dalam memberikan rasa aman dan perlindungan.

“Kekerasan terhadap anak juga terjadi di lingkungan keluarga, bahkan melibatkan orang tua atau saudara kandung,” kata Novan, Kamis (15/10/2026).

Menurut Novan, upaya melindungi anak tidak bisa hanya dibebankan kepada orang tua. Lingkungan sekitar juga memiliki peran penting dalam mencegah dan mendeteksi kekerasan sejak dini. Karena itu, pengurus rukun tetangga (RT), tokoh masyarakat, serta warga diharapkan lebih peka terhadap perubahan perilaku atau tanda-tanda yang mengindikasikan adanya kekerasan terhadap anak maupun perempuan.

Ia mendorong masyarakat agar tidak mengabaikan dugaan kekerasan yang terjadi di sekitarnya. Apabila menemukan indikasi yang mengarah pada tindakan kekerasan, warga diharapkan segera menyampaikan laporan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Novan juga menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas dan profesional. Penanganan kasus KDRT maupun kekerasan seksual harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa intervensi pihak mana pun, dengan tetap memperhatikan keselamatan, privasi, serta hak-hak korban.

“Jika sudah masuk ranah pidana, kami meminta aparat menanganinya secara tegas dan profesional, tanpa intervensi,” ujarnya.

Terkait rencana pembangunan atau penyediaan rumah aman, Novan mengatakan DPRD bersama Pemkot Samarinda perlu melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menentukan skema pembiayaan, lokasi fasilitas, sistem pengamanan, serta lembaga yang nantinya bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Ia mengakui, realisasi usulan tersebut belum dapat dipastikan karena masih membutuhkan pembahasan bersama pihak-pihak terkait. Perencanaan yang matang diperlukan agar rumah aman nantinya benar-benar dapat beroperasi secara berkelanjutan dan memberikan perlindungan sesuai kebutuhan korban.

Meski demikian, Novan berkomitmen mengawal aspirasi tersebut melalui Komisi IV DPRD Samarinda. Ia berharap usulan dari TRC-PPA Kaltim tidak berhenti sebagai catatan dalam kegiatan reses, tetapi dapat ditindaklanjuti menjadi bagian dari kebijakan perlindungan perempuan dan anak di daerah.

Penyediaan rumah aman diharapkan menjadi salah satu unsur penting dalam membangun sistem perlindungan terpadu di Kota Samarinda. Melalui fasilitas tersebut, korban tidak hanya mendapatkan tempat berlindung dari ancaman, tetapi juga memperoleh akses terhadap pemulihan psikologis, layanan kesehatan, pendampingan hukum, serta jaminan keberlanjutan pendidikan bagi anak.

Dengan dukungan pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, dan masyarakat, upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak diharapkan semakin kuat. Korban pun dapat menjalani proses pemulihan dan memperjuangkan keadilan tanpa harus dibayangi ancaman, intimidasi, maupun tekanan dari lingkungan sekitarnya. (Adv)