Komisi I DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi PAD, Soroti Kebocoran Retribusi Parkir dan Pajak Reklame

Komisi I DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi PAD, Soroti Kebocoran Retribusi Parkir dan Pajak Reklame
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Saputra. (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk lebih serius mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan terhadap sektor-sektor strategis. Dua sektor yang menjadi perhatian utama yakni retribusi perparkiran dan pajak reklame yang dinilai masih menyimpan potensi besar, namun belum tergarap secara maksimal.

Dorongan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemampuan fiskal daerah agar pemerintah memiliki ruang yang lebih luas dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Saputra, mengatakan bahwa pertumbuhan aktivitas ekonomi di Kota Tepian semestinya berjalan seiring dengan peningkatan pendapatan daerah. Banyaknya pusat perbelanjaan, kawasan usaha, hingga pembangunan infrastruktur baru diyakini mampu menjadi sumber penerimaan yang signifikan apabila dikelola secara profesional.

Namun, menurutnya, potensi tersebut belum sepenuhnya memberikan kontribusi optimal akibat masih lemahnya pengawasan di sejumlah sektor.

“Sektor parkir dan reklame merupakan dua sumber PAD yang potensinya sangat besar. Sayangnya, masih ada kebocoran yang perlu segera dibenahi agar pendapatan daerah bisa meningkat secara maksimal,” ujarnya, baru-baru ini.

Samri menyoroti sektor perparkiran yang hingga kini masih menghadapi persoalan klasik, yakni maraknya keberadaan juru parkir liar. Menurutnya, masyarakat Samarinda pada dasarnya memiliki tingkat kepatuhan yang cukup baik dalam membayar retribusi parkir. Akan tetapi, tidak seluruh uang yang dibayarkan masyarakat tersebut masuk ke kas daerah sebagaimana mestinya.

Kondisi itu, kata dia, terjadi karena masih adanya praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan, sehingga pendapatan yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah justru tidak tercatat sebagai penerimaan resmi.

“Masyarakat kita sebenarnya memiliki kepatuhan yang sangat tinggi dalam membayar retribusi parkir, namun kendalanya uang tersebut sering kali tidak masuk secara tepat sasaran ke kas daerah akibat maraknya praktik juru parkir liar,” jelas Samri.

Ia menilai penataan sistem parkir harus menjadi prioritas pemerintah kota. Selain meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas juru parkir di lapangan, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan parkir agar lebih transparan, efektif, dan akuntabel.

Dengan sistem yang lebih baik, kebocoran penerimaan dapat diminimalkan sehingga sektor parkir mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD Kota Samarinda.

Selain persoalan parkir, Komisi I DPRD Samarinda juga memberikan perhatian khusus terhadap sektor pajak reklame. Samri mengungkapkan masih ditemukan sejumlah papan reklame komersial yang berdiri di berbagai titik kota tanpa mengantongi izin resmi.

Keberadaan reklame tanpa izin tersebut dinilai tidak hanya melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor perpajakan.

Menurutnya, reklame merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung penerimaan PAD. Oleh sebab itu, seluruh media promosi yang terpasang di wilayah Samarinda harus dipastikan telah memiliki legalitas dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

“Banyak potensi pajak dari sektor reklame yang hilang begitu saja karena operasionalnya tidak mengantongi izin resmi. Kami mendorong pemerintah kota untuk bergerak melakukan penataan serius guna menggali potensi ini secara maksimal,” tegasnya.

Komisi I DPRD Samarinda pun meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh reklame yang tersebar di berbagai kawasan kota. Pendataan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh objek reklame telah terdaftar, memiliki izin yang sah, serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih jauh, Samri menegaskan bahwa optimalisasi PAD bukan sekadar upaya meningkatkan angka penerimaan daerah. Baginya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pendapatan yang diperoleh dari pajak dan retribusi, lanjutnya, harus dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga berbagai program kesejahteraan.

Karena itu, ia berharap Pemkot Samarinda dapat memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan pengawasan di lapangan, serta menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.

“Seluruh celah kebocoran harus ditutup rapat agar dana yang dipungut dari masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah untuk membiayai program pembangunan. Jika pengelolaannya optimal, maka manfaatnya juga akan kembali dirasakan oleh masyarakat Samarinda,” pungkas Samri. (Adv)