DIGTALPOS.com, Samarinda– DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan. Dalam proses penyusunannya, berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, hingga praktisi mengarah pada satu fokus utama, yakni memperkuat langkah pencegahan untuk menekan angka kebakaran di Kota Tepian.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan regulasi tersebut telah menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan memperkaya substansi raperda. Menurutnya, upaya preventif dinilai lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan penanganan saat kebakaran telah terjadi.
“Berbagai masukan yang kami terima menekankan pentingnya langkah pencegahan, termasuk pemeriksaan instalasi listrik secara berkala untuk mengurangi risiko kebakaran akibat korsleting,” ujar Kamaruddin, Senin (22/6/2026).
Salah satu usulan yang mengemuka dalam pembahasan adalah perlunya kerja sama antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan PT PLN (Persero) untuk melakukan inspeksi rutin terhadap instalasi listrik, terutama pada bangunan yang telah berusia lama atau berada di kawasan dengan tingkat kerawanan tinggi.
Menurut Kamaruddin, banyak kasus kebakaran dipicu oleh korsleting listrik yang berasal dari instalasi yang sudah tidak memenuhi standar keselamatan. Karena itu, pemeriksaan berkala dinilai menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi kebakaran sejak dini.
Ia menambahkan, kawasan permukiman padat penduduk dan gedung bertingkat perlu mendapat perhatian lebih karena memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi. Instalasi listrik yang telah digunakan selama lebih dari 10 tahun, menurutnya, sepatutnya menjadi prioritas dalam program pemeriksaan.
Selain memperkuat aspek pencegahan, DPRD juga mendorong penerapan standar keselamatan pada setiap bangunan melalui mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam raperda tersebut, bangunan diharapkan dilengkapi berbagai fasilitas pendukung keselamatan, seperti hidran, jaringan pipa pemadam kebakaran, hingga alat pendeteksi asap (smoke detector).
“Bangunan harus memiliki fasilitas pendukung keselamatan. Hidran, pipa pemadam, dan smoke detector sangat penting untuk mengurangi risiko kebakaran,” katanya.
Menurut Kamaruddin, keberadaan sistem deteksi dini memiliki peran penting karena mampu mengidentifikasi tanda-tanda awal kebakaran, seperti munculnya asap, kenaikan suhu ruangan, maupun percikan api. Dengan demikian, penghuni bangunan memiliki waktu lebih cepat untuk melakukan evakuasi dan tindakan penyelamatan sebelum api membesar.
Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan telah masuk dalam daftar program legislasi prioritas DPRD Samarinda tahun 2026. Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap upaya mitigasi kebakaran di Kota Samarinda dapat memiliki dasar hukum yang lebih kuat sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.
“Kami menargetkan pembahasan Raperda ini selesai pada 2026 karena masuk program prioritas DPRD,” tegas Kamaruddin.(Adv)













