DIGTALPOS.com, Bontang – Komitmen Pemerintah Kota Bontang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan informatif terus diperkuat. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), tahapan visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tingkat Kota Bontang tahun 2026 resmi dirampungkan pada 5 hingga 7 Mei 2026 lalu.
Tahapan visitasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penilaian badan publik informatif di lingkungan Pemkot Bontang. Tidak hanya sekadar perlombaan, kegiatan ini juga menjadi instrumen evaluasi untuk mengukur sejauh mana perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan menjalankan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Kepala Diskominfo Bontang, Andi Hasanuddin Akmal, mengatakan bahwa monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan inovasi yang diinisiasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bontang.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, evaluasi dilakukan secara menyeluruh agar pelayanan informasi kepada publik dapat terus meningkat.
“Kami melakukan monitoring evaluasi mandiri terkait keterbukaan informasi. Ini salah satu inovasi PPID Pemerintah Kota Bontang dalam melihat sejauh mana keterbukaan informasi diterapkan di lingkungan pemerintah,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, ajang keterbukaan informasi publik tahun ini diikuti sebanyak 30 perangkat daerah dan 15 kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Proses penilaian telah dimulai sejak 15 Februari 2026 dan berakhir pada 30 April 2026.
Selama tahapan penilaian administrasi, peserta diminta memenuhi berbagai indikator yang berkaitan dengan pelayanan informasi publik. Mulai dari ketersediaan informasi di website resmi, pelayanan PPID, dokumentasi kegiatan, hingga kecepatan dan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Setelah proses administrasi selesai, Diskominfo Bontang turut melibatkan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur sebagai dewan juri independen guna memastikan penilaian berjalan objektif dan profesional.
Tiga komisioner KI Kaltim yang terlibat dalam proses penilaian yakni Wakil Ketua KI Kaltim Hajaturamsyah, Komisioner Bidang Sengketa Informasi Muhammad Idris, serta Komisioner Tata Kelembagaan Wesley Liano Hutasoit.
Dari hasil penilaian awal, sebanyak 11 perangkat daerah termasuk satu kecamatan dan empat kelurahan berhasil masuk kategori informatif dan berhak melaju ke tahap visitasi lapangan.
Dalam tahapan visitasi tersebut, tim juri melakukan peninjauan langsung untuk melihat implementasi pelayanan informasi publik di masing-masing instansi. Penilaian dilakukan terhadap kesiapan sarana pelayanan informasi, inovasi pelayanan publik, hingga komitmen pimpinan dalam mendukung keterbukaan informasi.
“Visitasi sudah kami lakukan pada 5 sampai 7 Mei kemarin dan hasilnya juga sudah diplenokan,” jelas Andi.
Ia menambahkan, peserta terbaik nantinya akan dipersiapkan menjadi wakil Kota Bontang dalam ajang Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Kalimantan Timur yang dijadwalkan mulai berlangsung pada Juni mendatang.
Langkah percepatan penilaian di tingkat kota sengaja dilakukan agar Kota Bontang memiliki kesiapan lebih matang dibandingkan daerah lain di Kalimantan Timur saat menghadapi penilaian tingkat provinsi.
Menurut Andi, proses screening di tingkat kota menjadi strategi penting agar peserta yang dikirim benar-benar memiliki kualitas dan kesiapan terbaik dalam memenuhi standar keterbukaan informasi publik.
“Nanti yang kita kirimkan ke provinsi adalah perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan yang memang sudah melalui screening di tingkat kota,” pungkasnya. (Adv)













