DIGTALPOS.com, Bontang – Persoalan minimnya fungsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Bontang kembali mencuat. Anggota Komisi C DPRD Bontang, Sem Nalpa Mario Guling, menyoroti masih banyaknya lampu jalan yang tidak berfungsi, meskipun isu ini telah berulang kali dibahas sejak tahun 2024.
Sem Nalpa mengungkapkan, persoalan PJU hampir selalu menjadi topik dalam setiap rapat antara DPRD dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang. Namun hingga memasuki tahun 2026, ia menilai realisasi perbaikan di lapangan belum menunjukkan hasil signifikan.
“Ini terus kami suarakan sejak 2024, tapi faktanya masih banyak PJU yang belum menyala. Artinya ada yang belum optimal dalam penanganannya,” ujarnya saat rapat bersama Dishub, Senin (4/5/2026).

Salah satu titik yang menjadi sorotan serius berada di Jalan Asmawarman, Bontang Barat. Di ruas jalan tersebut, tercatat sekitar 14 titik lampu jalan tidak berfungsi. Ironisnya, perbaikan di lokasi tersebut telah beberapa kali dijanjikan, namun hingga kini belum juga terealisasi.
Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi sudah berdampak langsung terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat, terutama pengguna jalan pada malam hari. Minimnya penerangan dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas hingga potensi tindak kriminal.
“Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, tentu masyarakat yang dirugikan. Jalan jadi gelap, rawan kecelakaan, bahkan bisa memicu tindakan kriminal,” tegasnya.
Ia juga menilai, kondisi penerangan jalan di sejumlah wilayah Bontang masih jauh dari ideal untuk ukuran sebuah kota. Bahkan, ia menyebut kesan yang muncul justru seperti daerah yang belum berkembang.
“Padahal ini kota, tapi masih terasa seperti desa karena penerangan jalannya minim. Ini harus jadi perhatian serius,” tambahnya.
Sem Nalpa berharap, pada tahun 2026 tidak ada lagi alasan penundaan, dan program perbaikan PJU bisa direalisasikan secara maksimal. Ia meminta adanya langkah konkret serta komitmen dari instansi terkait agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bontang, M Taupan Kurnia, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan terbatas dalam penanganan PJU. Dishub, kata dia, hanya bertanggung jawab terhadap penerangan jalan di ruas jalan protokol atau jalan umum.
Sementara untuk penerangan jalan di kawasan lingkungan permukiman, menjadi kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim).
“Memang dalam praktiknya sering terjadi irisan kewenangan antara Dishub dan Perkim, sehingga penanganannya perlu koordinasi lebih lanjut,” jelas Taupan.
Ia menambahkan, pihaknya terus berupaya melakukan pendataan dan perbaikan secara bertahap, khususnya di ruas jalan yang menjadi tanggung jawab Dishub. Namun ia mengakui, keterbatasan anggaran dan teknis di lapangan turut menjadi tantangan dalam percepatan perbaikan.
Dengan kondisi ini, DPRD Bontang menegaskan akan terus mengawal persoalan PJU hingga benar-benar terselesaikan, demi memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dapat terpenuhi secara merata di seluruh wilayah kota. (Adv)













