Yusuf T. Silambi Tegaskan Pengawasan Ketat dalam Pembukaan Lahan Tanpa Pembakaran di Kutai Timur

Yusuf T. Silambi Tegaskan Pengawasan Ketat dalam Pembukaan Lahan Tanpa Pembakaran di Kutai Timur
Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Yusuf T. Silambi. (ist)

DIGTALPOS.com, Kutai Timur, Kalimantan Timur – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Yusuf T. Silambi, menegaskan pentingnya penerapan aturan yang ketat dalam pembukaan lahan tanpa menggunakan pembakaran. Pernyataan ini ia sampaikan dalam wawancara yang berlangsung di Kantor DPRD Kutim pada Senin (11/11/2024).

Yusuf khawatir dengan maraknya praktik pembakaran lahan yang sering kali berujung pada kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Menurut Yusuf, kebijakan pemerintah pusat memang memperbolehkan pembukaan lahan, namun tidak dengan cara sembarangan, terutama dengan pembakaran. Pembakaran lahan yang tidak terkendali dapat memicu polusi udara yang berbahaya dan menghancurkan ekosistem. Kendati begitu, ia mengakui bahwa dalam beberapa kondisi, terutama di kalangan petani dan masyarakat adat, metode pembakaran masih digunakan sebagai cara praktis dan cepat untuk membersihkan lahan. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa jika pembakaran dilakukan, harus dilakukan dalam skala yang sangat terbatas dan selalu di bawah pengawasan yang ketat.

“Pembukaan lahan boleh dilakukan, tetapi tidak dengan cara membakar secara bebas. Jika pembakaran terpaksa dilakukan, maka harus dalam skala kecil dan diawasi dengan ketat. Pemerintah telah menyediakan solusi alternatif, seperti bahan kimia yang aman untuk membersihkan lahan,” jelas Yusuf.

Selain itu, Yusuf juga menyampaikan, teknologi alternatif dalam pembukaan lahan sudah mulai diperkenalkan oleh pemerintah. Penggunaan bahan kimia ramah lingkungan menjadi salah satu solusi yang diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada pembakaran lahan. Ia berharap solusi ini bisa diterapkan lebih luas di Kutai Timur untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak.

Lebih lanjut, Yusuf menegaskan, setiap pihak yang membuka lahan harus bertanggung jawab jika terjadi kebakaran, namun yang terpenting adalah memastikan bahwa setiap langkah pembukaan lahan mengikuti prosedur yang benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kita harus patuh pada aturan yang ada. Jika lahan memang perlu dibersihkan dengan pembakaran, itu bisa dilakukan, tapi harus melalui prosedur yang benar dan mendapat izin dari pemerintah setempat. Pembakaran juga tidak boleh dilakukan dalam skala besar tanpa pengawasan,” tegasnya.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, Yusuf berharap pembukaan lahan di Kutai Timur dapat dilakukan dengan lebih bertanggung jawab, menjaga kelestarian alam, dan mencegah kerusakan yang lebih besar.

Penulis: AdiEditor: Redaksi