DIGTALPOS.com, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk mengevaluasi persyaratan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pasalnya, ketentuan tersebut dinilai masih menjadi kendala bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini menempati rumah di atas tanah warisan atau tanah keluarga, namun belum memiliki sertifikat resmi.
Di lapangan, masih banyak warga yang hanya mengantongi surat segel, surat keterangan tanah, atau dokumen alas hak lainnya yang secara administratif dapat membuktikan kepemilikan, tetapi belum berstatus SHM. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat kesulitan mengakses bantuan renovasi rumah meski secara ekonomi dan kondisi hunian telah memenuhi kriteria penerima.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif dan berpihak kepada masyarakat kecil. Menurutnya, syarat kepemilikan SHM seharusnya tidak menjadi satu-satunya acuan selama status kepemilikan tanah masih dapat dibuktikan secara sah dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Kami berharap persyaratan ini bisa lebih fleksibel. Yang terpenting kepemilikan tanahnya jelas, bukan tanah sengketa, dan dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah meskipun belum berstatus SHM,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, proses peningkatan status tanah menjadi SHM masih membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pengurusan sertifikat sering kali bukan menjadi prioritas karena harus lebih dahulu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Akibatnya, banyak warga yang sebenarnya layak menerima bantuan justru tersingkir hanya karena terkendala administrasi.
Menurut Abdul Rohim, pemerintah tetap dapat menjaga aspek legalitas tanpa harus memberlakukan persyaratan SHM secara mutlak. Verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, hingga koordinasi dengan instansi terkait dinilai cukup untuk memastikan bahwa tanah yang ditempati benar-benar memiliki status yang jelas dan tidak sedang dalam sengketa.
“Kelonggaran bukan berarti mengabaikan aturan. Pemerintah tetap bisa melakukan verifikasi secara ketat agar bantuan tepat sasaran sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memang membutuhkan,” katanya.
Persoalan administrasi tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu keluhan yang paling sering disampaikan masyarakat kepada DPRD. Banyak warga mengaku sudah menempati rumah selama puluhan tahun, bahkan secara turun-temurun, namun belum mampu mengurus sertifikat karena keterbatasan biaya maupun proses administrasi yang dianggap cukup panjang.
Masukan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan evaluasi Komisi III DPRD Kota Samarinda saat melakukan pembahasan bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda mengenai pelaksanaan program RTLH.
Program bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni sendiri telah berjalan selama beberapa tahun melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang telah memiliki rumah, namun kondisi bangunannya belum memenuhi standar kelayakan, baik dari sisi keamanan, kesehatan, maupun kenyamanan.
Selain menyoroti syarat administrasi, Abdul Rohim juga memberikan perhatian terhadap wacana pengintegrasian program RTLH dengan Program Tiga Juta Rumah yang tengah digagas pemerintah pusat.
Menurutnya, kedua program tersebut memiliki tujuan dan sasaran yang berbeda sehingga tidak tepat apabila disatukan dalam satu skema pelaksanaan.
Program RTLH, kata dia, berfokus pada peningkatan kualitas rumah yang sudah dimiliki masyarakat agar menjadi layak huni. Sementara Program Tiga Juta Rumah lebih diarahkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang sama sekali belum memiliki tempat tinggal.
“Kalau bantuan RTLH dihitung sebagai bagian dari target Program Tiga Juta Rumah, kami khawatir kesempatan masyarakat yang belum memiliki rumah justru berkurang. Menurut kami, kedua program ini sebaiknya tetap berjalan secara terpisah karena segmen penerimanya berbeda,” tegasnya.
Ia menilai penyatuan kedua program tanpa mempertimbangkan karakteristik penerima manfaat berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam penyaluran bantuan. Masyarakat yang belum memiliki rumah bisa kehilangan kesempatan memperoleh hunian baru, sementara warga yang membutuhkan renovasi rumah juga berisiko tidak mendapatkan perhatian yang memadai.
Oleh karena itu, Komisi III DPRD Samarinda berharap pemerintah pusat maupun Pemerintah Kota Samarinda tetap mempertahankan program RTLH sebagai program tersendiri dengan dukungan anggaran yang memadai. Selain itu, mekanisme pendataan, verifikasi, serta regulasi pelaksanaan juga perlu terus disempurnakan agar penyaluran bantuan semakin tepat sasaran dan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Abdul Rohim menegaskan bahwa penyediaan hunian yang layak merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar setiap warga negara. Karena itu, pemerintah diharapkan terus memperkuat berbagai program di sektor perumahan, termasuk bantuan renovasi rumah tidak layak huni, sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus mengurangi angka rumah tidak layak huni di Kota Samarinda.
“Harapan kami, jangan sampai masyarakat yang memang layak menerima bantuan justru tidak bisa mengaksesnya hanya karena persoalan administrasi yang sebenarnya masih dapat dicarikan solusi. Yang paling penting adalah bantuan benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan,” pungkasnya. (Adv)













