DIGTALPOS.com – Kesadaran sebagian pengendara untuk mematuhi marka jalan masih menjadi pekerjaan rumah dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman. Salah satu pelanggaran yang hingga kini masih sering dijumpai adalah kendaraan yang berhenti melewati garis henti hingga menutupi zebra cross saat lampu lalu lintas menyala merah.
Pemandangan tersebut kembali terlihat di Simpang Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026). Sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat tampak berhenti melampaui garis henti, bahkan memenuhi area zebra cross yang seharusnya menjadi jalur aman bagi pejalan kaki untuk menyeberang.
Kondisi itu tidak hanya mengganggu fungsi zebra cross, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki. Mereka yang hendak menyeberang terpaksa berjalan di sela-sela kendaraan atau mencari titik penyeberangan lain yang dinilai lebih aman. Situasi tersebut meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, terutama ketika lampu lalu lintas berganti hijau dan kendaraan mulai bergerak.
Padahal, zebra cross dibangun sebagai fasilitas khusus yang memberikan prioritas kepada pejalan kaki saat menyeberang jalan. Keberadaan marka tersebut menjadi bagian penting dalam sistem keselamatan lalu lintas, khususnya di kawasan persimpangan yang memiliki arus kendaraan cukup padat.
Ketika area zebra cross dipenuhi kendaraan, hak pejalan kaki untuk menyeberang dengan aman menjadi terabaikan. Dalam banyak kasus, pejalan kaki terpaksa keluar dari jalur penyeberangan atau berjalan di depan kendaraan yang berhenti, sehingga berpotensi menimbulkan konflik dengan pengguna jalan lainnya.
Perilaku berhenti melewati garis henti memang kerap dianggap sebagai pelanggaran ringan. Namun, dampaknya dapat berakibat serius. Selain mengurangi ruang gerak pejalan kaki, tindakan tersebut juga dapat menghambat kelancaran arus lalu lintas di persimpangan serta meningkatkan potensi kecelakaan.
Dalam berlalu lintas, setiap pengguna jalan memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menjaga keselamatan bersama. Pengendara diharapkan mengurangi kecepatan saat mendekati persimpangan, menghentikan kendaraan tepat di belakang garis henti, serta memberikan ruang yang cukup bagi pejalan kaki untuk menyeberang tanpa rasa khawatir.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 106 ayat (2), disebutkan bahwa setiap pengemudi wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Selain itu, Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b mengharuskan setiap pengendara mematuhi rambu lalu lintas serta marka jalan yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, pejalan kaki juga memiliki kewajiban untuk menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mewajibkan pejalan kaki memanfaatkan zebra cross atau jembatan penyeberangan apabila telah disediakan.
Bagi pengendara yang melanggar marka jalan dengan berhenti melewati garis henti hingga menutupi zebra cross, sanksi juga telah diatur dalam Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Tak hanya itu, Pasal 131 ayat (2) dalam undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa pejalan kaki memiliki hak untuk memperoleh prioritas ketika menyeberang di zebra cross. Oleh sebab itu, menjaga area penyeberangan tetap steril dari kendaraan bukan sekadar mematuhi aturan, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak pengguna jalan yang paling rentan.
Membangun budaya tertib berlalu lintas tidak selalu dimulai dari tindakan besar. Kebiasaan sederhana seperti berhenti tepat di belakang garis henti saat lampu merah dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap keselamatan bersama. Dengan memberikan ruang bagi pejalan kaki untuk menyeberang dengan aman, pengendara turut berkontribusi menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, humanis, dan berorientasi pada keselamatan seluruh pengguna jalan. (*)













