DIGTALPOS.com – Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Sorotan itu muncul setelah personel TNI terlihat melakukan penjagaan di kediamannya, bertepatan dengan langkah aparat kepolisian yang menggeledah sebuah restoran dan tempat penukaran uang (money changer) di kawasan Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).
Keberadaan personel TNI di rumah Febrie memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung membenarkan adanya permintaan pengamanan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan institusi, termasuk Jampidsus.
Dilansir berbagai sumber, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penugasan personel TNI bukanlah kebijakan baru maupun perlakuan khusus bagi Febrie Adriansyah.
“Memang untuk ini memang terkait itu memang ada,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan bahwa pengamanan serupa telah berlangsung sejak lama dan juga diberikan kepada sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Itu memang dari dulu juga ada. Semenjak Jam Pidmil itu sudah lama. Enggak hanya Jampidsus, ada beberapa Jam lain juga dipakai, di daerah-daerah juga ada,” jelasnya.
Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi
Jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus merupakan salah satu posisi strategis di Kejaksaan Agung. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 yang terakhir diubah melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2024, Jampidsus bertugas membantu Jaksa Agung dalam menangani berbagai tindak pidana khusus yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Ruang lingkup tugasnya sangat luas, mulai dari penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, Jampidsus juga memiliki kewenangan mengajukan upaya hukum, melakukan eksaminasi terhadap dakwaan maupun putusan pengadilan, mengawasi pelaksanaan pidana bersyarat, hingga melakukan penyitaan aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Lembaga ini juga menjadi ujung tombak dalam penanganan perkara korupsi berskala besar, pelanggaran HAM berat, serta tindak pidana yang berdampak pada kerugian perekonomian negara.
Menangani Belasan Mega Kasus Korupsi
Di bawah kepemimpinan Febrie Adriansyah, Jampidsus saat ini menangani sedikitnya 12 perkara korupsi strategis dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, pada 24 Juni 2026, Febrie menegaskan bahwa fokus pemberantasan korupsi harus diarahkan pada perkara-perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan berdampak besar terhadap perekonomian nasional.
“Pemberantasan korupsi harus fokus, diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara atau program pemerintah,” tegasnya.
Adapun sejumlah perkara besar yang sedang maupun telah ditangani Jampidsus antara lain:
- Kasus tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015–2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp300,003 triliun.
- Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018–2023 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp285,017 triliun.
- Korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri senilai Rp22,788 triliun.
- Kasus Jiwasraya dengan kerugian negara Rp16,8 triliun.
- Pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya dengan kerugian negara Rp6,047 triliun, ditambah kerugian perekonomian negara mencapai Rp12,312 triliun.
- Dugaan korupsi PT Duta Palma Group yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,798 triliun, ditambah kerugian perekonomian negara mencapai Rp73,92 triliun.
- Pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia dengan nilai kerugian sekitar Rp8,819 triliun.
- Korupsi proyek BTS 4G Kominfo dengan kerugian negara Rp8,032 triliun.
- Korupsi impor besi dan baja paduan dengan kerugian keuangan negara Rp1,06 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp18,89 triliun.
- Korupsi importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan kerugian negara Rp183 miliar dan kerugian perekonomian negara Rp1,646 triliun.
- Dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
- Dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026 yang hingga kini masih dalam proses penyidikan.
Rangkaian perkara tersebut menjadi bukti bahwa Jampidsus saat ini menangani kasus-kasus korupsi dengan nilai kerugian terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Selamatkan Aset Negara Rp131,5 Triliun
Selain mengusut berbagai perkara besar, Kejaksaan Agung juga mengklaim berhasil memulihkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan.
Febrie Adriansyah mengungkapkan, sepanjang periode 2020 hingga pertengahan 2026, Jampidsus berhasil menyelamatkan aset dan keuangan negara senilai Rp131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus.
Nilai tersebut berasal dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta hasil penyitaan aset yang dilakukan penyidik.
Secara rinci, penyelamatan keuangan negara mencapai Rp8,3 triliun pada 2020, meningkat menjadi Rp22,6 triliun pada 2021, Rp6,3 triliun pada 2022, Rp24,4 triliun pada 2023, Rp4,6 triliun pada 2024, Rp24,5 triliun pada 2025, dan hingga pertengahan 2026 telah mencapai sekitar Rp40,5 triliun.
Menurut Febrie, capaian tersebut merupakan hasil kerja penyidik bersama Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan penyitaan dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara.
Di tengah sorotan publik terhadap pengamanan yang diberikan kepada dirinya, rekam jejak penanganan berbagai mega korupsi membuat nama Febrie Adriansyah tetap menjadi salah satu figur paling penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Berbagai perkara yang ditanganinya tidak hanya melibatkan kerugian negara dalam jumlah fantastis, tetapi juga berkaitan langsung dengan tata kelola sumber daya alam, pelayanan publik, hingga program-program strategis pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. (*)













