DIGTALPOS.com, Samarinda – Persoalan batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga kini belum menemukan titik terang, meskipun konflik ini telah berlangsung cukup lama. Penyelesaiannya pun masih berjalan tanpa kepastian akhir.
Dalam perkembangan terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, untuk turun tangan sebagai mediator guna menyelesaikan konflik administratif antara kedua daerah tersebut.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kaltim, Agus Aras, menyampaikan harapannya agar proses komunikasi antara semua pihak yang terlibat dapat berjalan baik dan menghasilkan solusi yang adil.
“Prosesnya masih berjalan. Harapannya, komunikasi antar pihak bisa terjalin dengan baik untuk mencapai solusi yang terbaik,” ujar Agus saat ditemui, Jumat (23/5/2025).
Sebagai legislator dari daerah pemilihan Berau, Bontang, dan Kutim, Agus menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah sengketa, khususnya di Kampung Sidrap.
“Yang paling penting adalah Kutim tidak mengabaikan kondisi warga di Kampung Sidrap. Mereka tetap harus mendapat perhatian,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa batas wilayah harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, apapun hasil akhirnya nanti.
Secara yuridis, Agus mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa Kampung Sidrap termasuk dalam wilayah administratif Kutim.
Ia pun menilai tidak ada hal yang aneh jika warga Kampung Sidrap melakukan aktivitas ekonomi atau sosial di Bontang, karena menurutnya hal seperti itu lazim terjadi di wilayah perbatasan.
“Itu hal yang wajar. Banyak daerah perbatasan lain yang mengalami hal serupa. Jadi tak ada yang perlu dipersoalkan soal itu. Yang terpenting, kita serahkan hasil akhir penyelesaiannya kepada pihak berwenang,” pungkasnya. (Adv)













