Reformasi Perizinan dan Pengelolaan Lingkungan, Kunci Pengembangan Sektor Galian C untuk Pembangunan Kutim

Reformasi Perizinan dan Pengelolaan Lingkungan: Kunci Pengembangan Sektor Galian C untuk Pembangunan Kutim
Ketua Fraksi Gelora DPRD Kutim, Faizal Rachman. (ist)

DIGTALPOS.com, Kutai Timur, Kalimantan Timur – Sektor galian C atau penambangan material konstruksi lokal dinilai memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan infrastruktur di Kutai Timur (Kutim).

Ketua Fraksi Gelora DPRD Kutim, Faizal Rachman, menyampaikan bahwa kebutuhan material seperti batu dan pasir sangat tinggi untuk proyek-proyek vital, termasuk pembangunan fasilitas umum seperti kantor pemerintahan, rumah ibadah, rumah sakit, dan kantor desa.

Faizal mengungkapkan bahwa pemanfaatan galian C lokal dapat menjadi solusi efisien dalam memenuhi permintaan material konstruksi. Keuntungan utama dari penggunaan bahan lokal adalah penghematan biaya transportasi yang selama ini tinggi, jika harus mendatangkan bahan dari luar daerah.

“Potensi sektor galian C di Kutim sangat besar dan bisa menjadi salah satu motor penggerak pembangunan daerah. Jika dikelola secara optimal, sektor ini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD) dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Faizal.

Namun, Faizal juga menyoroti beberapa tantangan yang menghambat perkembangan sektor ini, khususnya terkait dengan prosedur perizinan yang dinilai rumit dan memakan waktu lama. Proses yang berbelit-belit ini sering kali menghambat kelancaran operasional usaha galian C, padahal permintaan material lokal di pasar sangat tinggi.

“Kendala utama yang sering dihadapi oleh pelaku usaha adalah lamanya waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh izin. Jika proses perizinan bisa dipermudah dan lebih transparan, maka sektor galian C akan lebih optimal dalam mendukung pembangunan daerah,” jelas Faizal.

Tidak hanya soal perizinan, isu lingkungan juga menjadi sorotan penting. Faizal mengungkapkan bahwa dalam beberapa kasus, pengelolaan galian C di Kutim belum memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan alam seperti erosi dan pencemaran yang berdampak negatif pada ekosistem.

“Oleh karena itu, penting untuk menerapkan standar lingkungan yang ketat dalam setiap aktivitas penambangan. Pemerintah Kutim harus memastikan bahwa setiap izin yang dikeluarkan sudah mempertimbangkan kajian dampak lingkungan secara menyeluruh,” tegas Faizal.

Secara keseluruhan, Faizal Rachman tetap optimis bahwa dengan reformasi dalam perizinan dan pengelolaan lingkungan yang lebih baik, sektor galian C dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan daerah. Ia berharap pemerintah Kutim dapat segera mengambil langkah konkret untuk memanfaatkan potensi besar dari sektor ini demi kesejahteraan masyarakat. (adv)

Penulis: AdiEditor: Redaksi