DIGTALPOS.com, Bontang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait Pajak dan Retribusi Daerah, disambut positif oleh Ketua DPRD Andi Faizal Sopyan Hasdam.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Bontang ini menyebut, Raperda tersebut berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Taman (sebutan Bontang).
Raperda ini, kata dia, memiliki keterkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Pada peraturan ini, terdapat penekanan peningkatan alokasi pajak daerah untuk kabupaten/kota dibandingkan dengan alokasi untuk provinsi,” terang Andi Faiz, sapaan akrabnya, Senin (14/8/2023).
Ditambahkan polikus muda ini, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, merangkum sejumlah hal, termasuk retribusi dan pajak kendaraan bermotor, peralihan kepemilikan kendaraan bermotor, serta pajak terhadap mineral non-logam dan batu. Raperda ini mendapat dukungan sepenuhnya dari semua Fraksi di DPRD Bontang, dengan rencana untuk melakukan tahapan pembahasan lebih lanjut.
Namun, di sisi lain, dalam pandangan mereka, tidak hanya persetujuan yang diungkapkan. Masukan dan saran yang konstruktif juga disampaikan untuk memastikan bahwa dampaknya positif bagi masyarakat dan pertumbuhan perekonomian Bontang. Diharapkan agar proses pembahasan ini dapat diselesaikan dalam tahun ini dan Raperda ini segera diresmikan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (adv)













