Sepekan Diburu, URC Polres Bontang Amankan Terduga Pelaku Pencurian Motor Pekerja SPBU

Sepekan Diburu, URC Polres Bontang Amankan Terduga Pelaku Pencurian Motor Pekerja SPBU
Foto: Ilustrasi/ Gemini AI.

DIGTALPOS.com, Bontang – Sepeda motor milik seorang pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Bontang Lestari, Kota Bontang, dilaporkan hilang saat diparkir di area belakang tempat korban bekerja.

Kasus tersebut akhirnya menemui titik terang setelah Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bontang mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MFN (17), pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

Aksi pencurian itu terjadi sepekan sebelumnya, tepatnya Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Peristiwa berlangsung di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Utara.

Saat itu, korban baru saja menyelesaikan pekerjaannya dan hendak pulang. Namun, ketika menuju lokasi parkir di bagian belakang SPBU, korban mendapati sepeda motor Honda dengan nomor polisi KT 3544 QD yang sebelumnya diparkir sudah tak berada di tempat.

Kaget mendapati kendaraannya raib, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Bontang melalui serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan kendaraan sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Berbekal informasi dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengarah pada identitas MFN. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku pada Minggu (9/8/2026), atau sekitar satu pekan setelah sepeda motor tersebut dilaporkan hilang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda KT 3544 QD yang diduga merupakan kendaraan hasil tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Putu Ary mengatakan, setiap laporan masyarakat menjadi dasar bagi kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan. Menurutnya, penanganan perkara dilakukan melalui proses penyelidikan secara cepat, namun tetap terukur dan sesuai prosedur hukum.

“Setiap laporan masyarakat menjadi dasar bagi personel untuk bergerak melakukan penyelidikan secara cepat dan terukur,” tegasnya.

Putu Ary menambahkan, proses hukum terhadap MFN mendapat perhatian khusus lantaran yang bersangkutan masih berusia 17 tahun. Selain itu, dalam laporan disebutkan bahwa terduga merupakan anak berkebutuhan khusus.

Karena itu, kepolisian memastikan proses penanganannya tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme khusus dalam sistem peradilan pidana anak serta prinsip perlindungan terhadap anak.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Bontang. Polisi juga terus mendalami perkara untuk memastikan rangkaian kejadian serta peran terduga dalam kasus hilangnya sepeda motor milik pekerja SPBU tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan. Penggunaan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan berada di area parkir yang aman dapat menjadi langkah antisipasi untuk meminimalkan risiko pencurian. (*)