DIGTALPOS.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar masih mendalami insiden tewasnya seorang pemuda saat pembubaran tawuran antarwarga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi akan memeriksa seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan apakah tindakan anggota kepolisian di lokasi telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Korban diketahui bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19). Ia meninggal dunia setelah mengalami luka tembak dalam insiden tawuran yang terjadi di Jalan Kandea III, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Minggu (27/9/2026) dini hari.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk mencari rekaman kamera pengawas atau CCTV serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Nanti kami akan cari CCTV-nya, kami akan periksa saksi-saksi di lapangan. Apakah tindakan yang dilakukan oleh anggota ini sudah sesuai SOP atau belum,” kata Arya di Makassar, Minggu (27/9/2026).
Rafli dilaporkan mengalami luka tembak pada bagian punggung yang menembus hingga ke bagian depan tubuh. Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tak tertolong.
Arya menjelaskan, polisi saat itu datang ke lokasi untuk membubarkan dua kelompok warga yang terlibat tawuran. Menurutnya, petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan dengan tujuan menghentikan bentrokan dan mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak.
Namun, situasi di lapangan disebut cukup sulit dikendalikan. Jumlah personel kepolisian yang berada di lokasi hanya sekitar lima orang, sementara massa yang terlibat tawuran diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang.
“Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian adalah membubarkan kelompok supaya tidak terjadi korban di antara kedua belah pihak sehingga dilakukan tembakan peringatan. Harapannya semua massa bubar,” ujar Arya.
Dalam proses pembubaran, polisi juga disebut mendapat serangan dari massa yang terlibat tawuran. Arya mengatakan, anggota kepolisian dilempari batu dan diserang menggunakan panah.
Lima personel yang berada di lokasi kemudian dibagi untuk menghadapi dan meredakan dua kelompok yang terlibat bentrokan. Kondisi tersebut menjadi salah satu bagian yang kini tengah didalami penyidik untuk mengetahui secara utuh bagaimana proses pembubaran berlangsung hingga menyebabkan Rafli mengalami luka tembak.
Arya belum memastikan jenis peluru yang digunakan dalam kejadian tersebut maupun apakah terdapat penggunaan peluru tajam yang diarahkan kepada massa.
“Masih kami dalami kondisi tersebut apakah membuat anggota tersebut mengeluarkan tembakan sehingga terjadinya korban. Ini masih didalami karena kami tidak di TKP, yang di TKP kan anggota,” jelasnya.
Ia menegaskan, kepolisian akan memeriksa tindakan setiap personel yang terlibat secara objektif. Rekaman CCTV, keterangan saksi, serta informasi dari anggota yang berada langsung di tempat kejadian akan menjadi bagian dari proses pendalaman.
Arya juga menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu anggota kepolisian memang dapat membawa dan menggunakan senjata api, khususnya ketika menghadapi ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa. Namun, penggunaan senjata api tetap memiliki prosedur dan tahapan yang harus dipatuhi oleh setiap anggota.
Karena itu, penyelidikan dilakukan untuk memastikan tindakan yang diambil personel saat membubarkan tawuran tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan penggunaan kekuatan yang berlaku. (*)













