Surat Edaran Karhutla Kutim Belum Dicabut, PJJ Masih Berlanjut

Surat Edaran Karhutla Kutim Belum Dicabut, PJJ Masih Berlanjut
Ilustrasi PJJ/Gemini AI.

DIGTALPOS.com, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum mencabut surat edaran terkait pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut masih diberlakukan karena kualitas udara di sejumlah wilayah belum sepenuhnya stabil.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan surat edaran tersebut masih berlaku bagi seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat. Hal itu disampaikannya saat pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antarwaktu (PAW) di Kantor Camat Kaliorang, Minggu (27/9/2026).

Menurut pemerintah, kondisi udara tak cukup dinilai dari tampilan asap secara kasatmata. Hasil pengukuran di sejumlah wilayah menunjukkan kualitas udara masih bervariasi, sehingga pemantauan terus dilakukan.

“Surat edaran terkait pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan sampai saat ini masih berlaku penuh bagi seluruh jajaran dan masyarakat,” kata Ardiansyah.

Sementara itu, Asisten Sekda Kutim Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Trisno, mengatakan kondisi udara sempat membaik, tetapi kembali menurun pada beberapa hari berikutnya. Dari 18 kecamatan yang dipantau, hanya sekitar lima wilayah yang berada dalam kondisi baik.

Sangatta Utara memang sempat diprediksi memiliki kualitas udara aman selama dua hari berdasarkan pembaruan data Jumat (25/9/2026). Namun, kondisi tersebut tetap dipantau karena perubahan cuaca dapat memengaruhi kualitas udara dalam waktu singkat.

“Meskipun secara visual asap berkurang, hasil pengukuran Dinas Kesehatan menunjukkan data berbeda,” ujar Trisno.

Sejumlah wilayah lain, kata dia, masih tercatat dalam kategori sedang hingga tidak sehat. Kondisi tersebut turut dipengaruhi cuaca dan dampak El Nino yang masih dirasakan di Kutim.

PJJ Masih Jadi Opsi

Kondisi udara juga berdampak pada kegiatan belajar mengajar. Pemkab Kutim meminta sekolah menyesuaikan metode pembelajaran dengan perkembangan kualitas udara.

Ardiansyah meminta camat, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan terus berkoordinasi. Jika kualitas udara kembali memburuk dan tidak memungkinkan pembelajaran tatap muka, sekolah dapat menerapkan kembali Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Evaluasi mengenai keberlanjutan PJJ dijadwalkan melalui rapat internal Dinas Pendidikan Kutim pada Senin (28/9/2026).

Pemerintah juga mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak, mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk. Warga yang harus beraktivitas di luar ruangan dianjurkan menggunakan masker dan menghindari aktivitas fisik berat.

Pemkab Kutim menegaskan pencabutan surat edaran akan mempertimbangkan data kualitas udara dari berbagai wilayah, bukan hanya kondisi di satu daerah. Pemantauan karhutla dan kualitas udara pun terus dilakukan hingga kondisi dinilai benar-benar stabil. (*)