DIGTALPOS.com, Jakarta – DPRD Kaltim terus berupaya memperkuat kelembagaan legislatif serta meningkatkan efektivitas penyusunan agenda kerja. Salah satu langkahnya adalah melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Kunjungan tersebut melibatkan Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim. Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, didampingi sejumlah anggota, antara lain Sigit Wibowo, Hartono Basuki, Nurhadi Saputra, dan Muhammad Husni Fahruddin. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak berdiskusi mengenai mekanisme penyusunan agenda kerja DPRD, percepatan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda), serta strategi memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif.
Ananda menjelaskan, konsultasi ini difokuskan pada upaya mempercepat proses legislasi di Kaltim. Sebab, tantangan yang dihadapi tidak hanya bersifat teknis dan administratif, tapi juga menyangkut koordinasi antarlembaga.
“Kami ingin memastikan sinkronisasi antara kebijakan daerah dan regulasi nasional tetap terjaga. Terlebih, dinamika perubahan regulasi di tingkat pusat terus berkembang,” ujarnya.
Anggota Banmus DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menambahkan bahwa kunjungan ini penting sebagai sarana tukar pengalaman dan pembelajaran praktik terbaik. Terutama untuk memperkuat peran Banmus dalam menyusun agenda yang lebih efisien dan terukur.
“Koordinasi antar alat kelengkapan dewan harus diperkuat. Dengan begitu, benturan jadwal bisa dihindari dan pembahasan kebijakan berjalan lebih lancar,” ujar Sigit.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, menegaskan bahwa penetapan prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang realistis menjadi kunci utama percepatan pembentukan perda.
“Tanpa perencanaan matang sejak awal, proses penyusunan regulasi bisa mandek. Dampaknya, regulasi yang dihasilkan menjadi tidak efektif dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Khoirudin juga mengingatkan adanya sanksi dari pemerintah pusat bagi daerah yang gagal memenuhi target pembahasan perda, yakni pengurangan kuota pembahasan regulasi tahun berikutnya.
“Makanya sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat penting. Mulai dari harmonisasi naskah, kesiapan dokumen pendukung, hingga pelaksanaan di lapangan,” jelasnya.
Melalui pendekatan terintegrasi, DPRD diharapkan bisa mempercepat proses legislasi tanpa mengorbankan kualitas peraturan yang dihasilkan. Selaras dengan tujuan utamanya: mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Adv)













