DIGTALPOS.com, Balikpapan – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024 kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (30/4/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Agus Suwandi dan Wakil Ketua Pansus Agus Aras ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, serta perwakilan dari BPKAD, BKD, dan Inspektorat Daerah Kaltim. Fokus pembahasan kali ini adalah tindak lanjut terhadap hasil audit BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur.
Menurut Agus Suwandi, kehadiran Sekdaprov Kaltim menjadi penting untuk memperjelas posisi pemerintah provinsi dalam menindaklanjuti temuan-temuan audit. Ia menyampaikan bahwa beberapa OPD memang telah berupaya memenuhi rekomendasi BPK, namun masih menemui berbagai kendala teknis.
“Setelah mendengarkan penjelasan dari Sekda dan OPD, kami melihat bahwa upaya perbaikan sudah dilakukan. Namun, komunikasi yang masih satu arah dengan BPK RI menjadi kendala utama,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, sistem pelaporan perbaikan yang dilakukan oleh OPD kini menggunakan sistem input online milik BPK. Dalam proses ini, dokumen perbaikan harus diunggah dan selanjutnya dinilai langsung oleh BPK RI. Namun, hasil evaluasi dari BPK hanya diumumkan dua kali dalam setahun, sehingga memperlambat proses klarifikasi dan penyelesaian rekomendasi.
Pansus menilai pola komunikasi ini kurang efektif dan berencana mengambil inisiatif untuk mendorong komunikasi dua arah yang lebih intens antara Pemprov dan BPK RI.
Dalam kesempatan itu, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni mengakui bahwa beberapa kendala memang masih dihadapi dalam menindaklanjuti hasil audit BPK. Salah satunya adalah perbedaan persepsi antara pelaksana lama dan pelaksana baru di OPD.
“Selain itu, ada hal-hal yang hanya bisa diputuskan oleh BPK RI sendiri. Tapi kami terus berkomitmen agar seluruh rekomendasi hasil audit bisa diselesaikan,” jelasnya.
Senada, Kepala Inspektorat Daerah Kaltim Irfan Prananta memberikan contoh konkret mengenai kendala teknis yang sering dihadapi. Ia menyebutkan salah satu kasus di mana OPD diminta mengembalikan sisa lebih pembiayaan sebesar Rp100 juta. Meskipun dana tersebut sudah dikembalikan, bukti setor dianggap belum cukup karena tidak disertai dengan printout rekening koran.
“Ini terjadi karena perbedaan persepsi antara tim pemeriksa lama dan yang baru,” ujarnya.
Atas dasar temuan dan diskusi dalam rapat tersebut, Pansus merekomendasikan agar tindak lanjut hasil audit BPK dijadikan salah satu indikator kinerja OPD. Dengan begitu, penyelesaian rekomendasi audit tidak hanya menjadi formalitas, tetapi menjadi bagian dari evaluasi kinerja kelembagaan. (Adv)













