DIGTALPOS.com, Bontang – Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam turut menyoal kop surat Koperasi Satria Biru yang diinisiasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang.
Wakil rakyat dari partai berlambang pohon beringin ini khawatir hal tersebut akan menimbulkan kasus baru di lingkup pemerintahan yang berujung menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Apa korelasi antara koperasi sama pemerintah, kan tidak ada nyambungnya. Bisa jadi temuan BPK nanti”, ucapnya saat ditemui usai rapat kerja di Ruang Rapat Paripurna, Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (6/6/2023).
Ia juga mempermasalahkan iuran sukarela yang dibebankan kepada TKD dan PNS di lingkup dinas penyelamatan tersebut karena bersifat wajib dan dipatok Rp20 ribu per bulan.
“Artinya bukan sukarela lagi kalau ditentukan nominalnya. Saya curiga ada pungli yang dikemas salam bentuk sumbangan”, ujarnya.
Ia mengaku tidak mempersoalkan jika di instansi ada koperasi. Namun yang jadi permasalahan ketika menggunakan lambang Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Lebih jauh ia meminta pemerintah menindaklanjuti pemakaian kop surat dengan mencantumkan lambang pemerintah. Lantaran dirinya menganggap Disdamkartan telah melampaui kewenangan Walikota.
Sebagai informasi kop surat Koperasi Satria Biru menggunakan logo pemerintahan dan Disdamkartan dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 500.3.2.3/626/DPKP tentang Iuran Wajib untuk Menjadi Anggota Koperasi Satria Biru Bontang.
Dalam SE ini juga tercatat, untuk seluruh pasukan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dipotong iuran pokok senilai Rp1 juta dengan jangka waktu pemotongan gaji selama lima bulan. Sedangkan bagi Tenaga Kerja Daerah (TKD) diberi waktu lebih lama, yakni 10 bulan. (adv)













