DIGTALPOS.com – Kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh Indonesia. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati kebijakan peningkatan status seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Pasalnya, kebijakan ini tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga mencakup berbagai profesi yang selama ini bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.
Kesepakatan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menghadiri rapat bersama pimpinan DPR dan sejumlah anggota kabinet di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah membahas peningkatan status PPPK paruh waktu, khususnya bagi tenaga pengajar. Namun, setelah melalui pembahasan bersama, kebijakan tersebut akhirnya diperluas sehingga mencakup seluruh PPPK paruh waktu tanpa membedakan bidang pekerjaan.
“Pemerintah memutuskan teman-teman kita PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Memang waktu itu baru tenaga paruh waktu pengajar atau guru. Hari ini kita memutuskan semua PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut berlaku lintas profesi. Artinya, pegawai yang bekerja sebagai guru, dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga teknis hingga tenaga pelaksana lainnya juga masuk dalam kebijakan peningkatan status tersebut.
Dengan demikian, perubahan status ini diharapkan dapat memberikan kepastian lebih besar bagi para pegawai pemerintah yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik dengan skema paruh waktu.
Selain peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga menyampaikan bahwa para pegawai tersebut akan memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dijadwalkan mulai dibuka pada 2027.
Menurut Prasetyo, kesempatan mengikuti seleksi CPNS diberikan sebagai bagian dari kebijakan peningkatan status dan kesempatan pengembangan karier bagi para pegawai lintas profesi.
“Ini karena statusnya naik yang lintas profesi maka diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS,” katanya.
Kebijakan ini tentu menjadi perhatian besar bagi jutaan tenaga pelayanan publik yang berharap memperoleh kepastian status dan kesempatan karier lebih baik di lingkungan pemerintahan.
Meski demikian, ketentuan teknis mengenai mekanisme pengangkatan, penyesuaian formasi, serta pelaksanaan kebijakan tersebut masih perlu menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah dan instansi terkait. (*)













