DIGTALPOS.com, Jakarta – Komisi III DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi terkait rencana pengalihan jalan nasional oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur untuk keperluan aktivitas hauling batu bara.
Rombongan DPRD dipimpin oleh Ketua Komisi III Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA, serta para anggota: Subandi, Husin Djufrie, Sugiyono, Syarifatul Sya’diah, dan Sayid Muziburrachman. Mereka diterima langsung oleh Kasubdit Peraturan Perundang-undangan DJKN, Marheni Rumiasih.
Dalam pertemuan tersebut, Abdulloh menjelaskan bahwa konsultasi ini dilatarbelakangi oleh rencana PT KPC untuk menggunakan jalan nasional sepanjang 12,7 kilometer sebagai jalur hauling tambang batu bara. Menurutnya, penggunaan fasilitas negara oleh perusahaan tambang selama ini telah menimbulkan berbagai keluhan dari masyarakat, mulai dari masalah keamanan, kebersihan, hingga polusi udara.
“Rata-rata usaha tambang menggunakan fasilitas negara, khususnya jalan dan jembatan. Hal ini sangat merisaukan masyarakat Kalimantan Timur, khususnya yang bermukim di sekitar wilayah tambang,” ujar Abdulloh, politisi dari Partai Golkar itu.
Sebagai bentuk kompensasi, PT KPC disebut telah menyiapkan anggaran untuk membangun jalan baru sebagai pengganti jalan nasional yang digunakan. Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltim juga dikatakan telah melakukan kajian dan menyetujui rencana pengalihan tersebut. Saat ini, proses permohonan pengalihan aset tengah diajukan ke Kementerian Keuangan. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pihak kementerian.
“Dari pihak Kementerian Keuangan belum ada izin, restu, atau legalitas atas pengalihan aset tersebut,” jelas Abdulloh. Ia menegaskan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan status aset tersebut, sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD.
“Masyarakat tahunya kami sebagai wakil mereka. Mereka menyampaikan demo dan surat ke DPRD, jadi kami datang langsung ke sini untuk meminta penjelasan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Marheni Rumiasih menyampaikan bahwa proses pengalihan aset masih dalam tahap verifikasi. Ia menjelaskan bahwa proses ini memerlukan penilaian terlebih dahulu sebelum izin prinsip dapat diterbitkan.
“Prosedur sedang berjalan, tetapi belum sampai pada tahap penerbitan persetujuan. Saat ini masih dalam tahap verifikasi dokumen dan data,” jelas Marheni.
Komisi III berharap, melalui konsultasi ini, proses pengalihan aset bisa segera menemui kejelasan hukum dan administrasi, serta mampu memberikan solusi terbaik bagi masyarakat Kutai Timur yang terdampak aktivitas pertambangan. (Adv)













