DIGTALPOS.com, Bontang – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Amir Tosina, hingga kini menyoroti kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menarik tong sampah di pinggir jalan.
Kebijakan tersebut diterapkan pemerintah daerah lantaran menilai keberadaan tong sampah di pinggir jalan merusak keindahan kota, sehingga terlihat tidak estetik dan menarik.
Namun, menurut Atos sapaan akrabnya Amir Tosina, kebijakan tersebut justru menimbulkan masalah baru. Pasalnya warga justru memilih membuang sampan sembarangan, sementara yang bermukim di atas laut membuang sampah langsung ke laut.
“Jadi malah terlihat makin kumuh, sampah di mana-mana tidak ada tempatnya. Karena sebagian masyarakat tidak menerima jadi buang sampah sembarangan”, ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (29/5/2023).
Lebih jauh ia meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat Kota Taman (sebutan Bontang).
“Sisi positif maupun negatifnya perlu diperhatikan lagi. Perlu dikaji lebih dalam juga”, katanya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, Syakhruddin, menuturkan sebagai solusi pihaknya menyediakan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) dengan pengolahan sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
“Kita berupaya mempersiapkan TPST dan mengolah sampahnya”, ujarnya. (Adv)













