DIGTALPOS.com, Samarinda—Pemerintah Provinsi Kaltim kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pencapaian ini menjadi yang ke-11 kalinya secara berturut-turut, menegaskan konsistensi Pemprov Kaltim dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kaltim kepada DPRD Kaltim dan Wakil Gubernur Seno Aji, dalam sebuah acara di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat (23/5/2025).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, memberikan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menekankan pentingnya menjadikan hasil audit BPK sebagai pemicu peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Alhamdulillah, kita kembali meraih opini WTP. Ini menjadi stimulus besar bagi kemajuan Kaltim. Semoga bisa menjadi inspirasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, pencapaian opini WTP bukan hal yang mudah. Menurutnya, opini ini mencerminkan bahwa laporan keuangan Pemprov Kaltim telah memenuhi empat kriteria utama; kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Keempat kriteria ini harus dipenuhi agar laporan keuangan benar-benar mencerminkan transparansi dan akuntabilitas. Pemeriksaan terhadap kepatuhan regulasi juga penting untuk mencegah potensi penyimpangan hukum,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Hamas itu juga menyampaikan terima kasih kepada Ahmad Adip Susilo, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, yang turut hadir menyampaikan hasil audit. Hamas menilai laporan BPK bukan sekadar evaluasi, tetapi juga sumber masukan strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa laporan keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD. Oleh karena itu, DPRD memiliki peran penting dalam mencermati, membahas, dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK.
“DPRD tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan, membahas lebih lanjut, bahkan mendorong audit tambahan jika diperlukan, sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 23 Tahun 2014,” tegasnya.
Hamas juga mengingatkan bahwa pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima, dapat dikenai sanksi administratif. Hal ini, menurutnya, penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Mari jadikan hasil pemeriksaan ini sebagai momentum untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan kita. DPRD akan terus mengawal dan memantau tindak lanjut dari setiap rekomendasi,” tutupnya.
Dengan raihan opini WTP ke-11 ini, Kaltim kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas laporan keuangan serta membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. (Adv)













