DIGTALPOS.com, Samarinda — Dua bulan sejak kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) dirusak oleh aktivitas tambang ilegal, kejelasan penindakan hukum masih belum terlihat. Hingga kini, belum satu pun pelaku ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Lebih dari tiga hektare lahan di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul mengalami kerusakan parah. Padahal, sejumlah pihak terkait telah dipanggil dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim pada 5 Mei lalu. Dalam pertemuan tersebut, hadir perwakilan Gakkum Kementerian LHK, kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, instansi perizinan, serta pihak Unmul.
Dalam RDP itu, disepakati bahwa aktor intelektual di balik penyerobotan kawasan hutan akan diungkap maksimal dua pekan setelah rapat. Namun hingga Rabu (21/5/2025), belum ada perkembangan berarti.
“Kami berharap penegak hukum bersikap transparan dan tegas,” ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, Kamis (22/5/2025).
Ia menilai lambannya proses hukum hanya akan memperburuk kondisi lingkungan dan mencerminkan lemahnya efek jera terhadap pelaku tambang ilegal.
“Kasus ini harus menjadi contoh bahwa penegakan hukum di sektor lingkungan tidak bisa ditawar,” tegas Ananda. “Hutan pendidikan bukan wilayah yang bisa dirampas seenaknya.”
Senada dengan itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowy V Zahri, menyatakan lembaganya siap mengambil langkah lanjutan jika tidak ada perkembangan konkret dalam penanganan kasus ini.
“Jika diperlukan, kami akan memanggil kembali semua pihak terkait,” katanya singkat. (Adv)













