DIGTALPOS.com, Samarinda – Kehadiran Tempat Hiburan Malam (THM) baru di kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Samarinda, Kalimantan Timur, menuai sorotan dari kalangan legislatif. Tempat hiburan yang belum lama beroperasi itu diduga belum melengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), salah satu syarat penting dalam proses perizinan usaha yang berpotensi menimbulkan aktivitas lalu lintas berskala besar.
Anggota Komisi III Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, tanpa memandang besar kecilnya investasi yang ditanamkan.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi dan masuknya investasi memang penting bagi pembangunan daerah. Namun, hal itu tak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga ketertiban dan kepentingan masyarakat luas.
“Kalau terkait dengan ada informasi bahwa ada aturan-aturan yang ternyata belum mereka selesaikan untuk berdiri dan berjalannya sebuah usaha, itu akan menjadi perhatian kita. Karena tidak boleh meskipun atas nama ekonomi, kemudian kita melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah kita tetapkan bersama,” tegas Abdul Rohim, belum lama ini.
Ia menilai, kepatuhan terhadap prosedur perizinan merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan. Setiap investor maupun pelaku usaha harus menjalankan kegiatan bisnisnya sesuai koridor hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Abdul Rohim menegaskan, DPRD tak ingin ada kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak. Sebab itu, pengawasan terhadap pemenuhan dokumen perizinan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh usaha yang beroperasi di Kota Tepian berjalan sesuai ketentuan.
Sorotan terhadap dokumen Andalalin bukan tanpa alasan. Jalan Gatot Subroto merupakan salah satu ruas jalan utama di Samarinda yang setiap hari dipadati kendaraan. Aktivitas bisnis berskala besar, terlebih tempat hiburan malam yang berpotensi mendatangkan banyak pengunjung, dinilai dapat memberikan dampak signifikan terhadap arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Dokumen Andalalin sendiri berfungsi untuk mengkaji potensi dampak yang ditimbulkan suatu kegiatan usaha terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya. Kajian ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kapasitas jalan, pola keluar masuk kendaraan, kebutuhan lahan parkir, hingga rekayasa lalu lintas yang diperlukan untuk mengurangi potensi kemacetan.
Jika dokumen tersebut tidak dipenuhi, Abdul Rohim khawatir dampak negatifnya akan langsung dirasakan masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang melintas di kawasan Gatsu.
“Kalau aturan dan ketentuan itu tidak dijadikan pedoman, pasti nanti akan ada dampak-dampak buruk yang akan terjadi. Ya, misalnya tadi soal Andalalin. Itu nanti akan berdampak pada masalah lalu lintas, kenyamanan, dan lain-lain bagi pengguna jalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa keberadaan Andalalin bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan aktivitas usaha tidak mengorbankan kepentingan publik. Untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, Komisi III DPRD Samarinda berencana melakukan penelusuran lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama instansi teknis terkait.
DPRD juga meminta Pemerintah Kota Samarinda melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan evaluasi secara objektif serta bersikap tegas dalam penegakan aturan. Menurut Abdul Rohim, semua pelaku usaha harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Ini akan jadi catatan buat kita, nanti kita coba konfirmasi lebih lanjut. Mungkin akan kita panggil pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasi. Dan jika memang izin-izin yang mestinya mereka harus sudah penuhi belum dipenuhi, ya kita akan minta Pemkot untuk melakukan tindakan,” pungkasnya. (Adv)













