DIGTALPOS.com, Samarinda – Fenomena penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terus berulang di berbagai titik di Kota Samarinda kembali menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif. DPRD Kota Samarinda menilai pola penertiban yang selama ini dilakukan pemerintah belum menyentuh akar persoalan, sehingga masalah yang sama terus terjadi dari waktu ke waktu.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa pendekatan razia semata tidak akan pernah menjadi solusi permanen apabila pemerintah tidak disertai penyediaan ruang usaha yang layak bagi para pedagang kecil.
Menurutnya, penertiban tanpa solusi hanya akan melahirkan siklus berulang. Pedagang yang ditertibkan dari satu lokasi akan kembali lagi ke tempat semula karena tidak memiliki pilihan lain untuk mencari nafkah dan mempertahankan penghasilan keluarga.
“Kalau pemerintah ingin kota ini tertib dan rapi, maka tempat usaha yang layak harus disiapkan terlebih dahulu. Jangan masyarakat dituntut tertib, sementara ruang untuk mencari nafkah tidak tersedia. Itu tidak adil,” ujar Samri, belum lama ini.
Ia menilai, selama ini pemerintah cenderung lebih fokus pada aspek penegakan aturan dibandingkan menciptakan solusi jangka panjang yang berpihak pada masyarakat kecil. Padahal, keberadaan PKL tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi masyarakat perkotaan yang semakin sulit, termasuk terbatasnya lapangan pekerjaan formal.
Dalam beberapa tahun terakhir, operasi penertiban PKL di Samarinda memang terus dilakukan di sejumlah kawasan strategis. Mulai dari area Pasar Pagi, Jalan Rajawali, Jalan Slamet Riyadi, hingga kawasan sekitar Islamic Center, aparat gabungan bersama Satpol PP rutin melakukan pembongkaran lapak dan penertiban pedagang yang dianggap melanggar aturan tata kota.
Namun kondisi di lapangan menunjukkan pola yang hampir selalu sama. Tidak lama setelah penertiban dilakukan, para pedagang kembali berjualan di titik sebelumnya. Situasi ini dinilai menjadi bukti bahwa persoalan PKL bukan sekadar masalah pelanggaran ketertiban umum, melainkan persoalan ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat.
Satpol PP Samarinda sendiri menyebut setiap proses penertiban telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari sosialisasi hingga pemberian surat peringatan berulang kepada pedagang. Meski demikian, DPRD menilai langkah tersebut belum cukup apabila tidak dibarengi kebijakan penataan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.
Samri mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk mulai membangun sistem penataan PKL yang lebih terintegrasi. Ia menyebut pemerintah perlu menyiapkan kawasan khusus atau sentra usaha yang benar-benar layak dan mudah dijangkau masyarakat agar pedagang memiliki tempat alternatif untuk berjualan.
Menurutnya, penataan tidak cukup hanya memindahkan pedagang dari satu lokasi ke lokasi lain. Pemerintah juga perlu memastikan adanya fasilitas pendukung seperti sanitasi yang memadai, pengelolaan sampah, akses parkir, hingga kepastian legalitas usaha agar para pedagang dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan nyaman dan tertib.
“PKL bukan pelanggar yang harus selalu diposisikan sebagai masalah kota. Mereka adalah bagian dari denyut ekonomi masyarakat bawah. Pemerintah harus hadir memberi solusi, bukan hanya melakukan penertiban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Samri juga menyinggung pentingnya prinsip keadilan dalam kebijakan publik. Ia menilai pemerintah seharusnya memberikan fasilitas dan pelayanan terlebih dahulu sebelum menuntut kepatuhan masyarakat ataupun menarik berbagai bentuk kontribusi dari pelaku usaha kecil.
Menurutnya, penataan kota yang baik tidak hanya diukur dari bersih dan rapinya kawasan perkotaan, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu menjaga keseimbangan antara estetika kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
“Penataan kota harus tetap memperhatikan sisi kemanusiaan. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan ruang hidup hanya karena kebijakan yang tidak disertai solusi nyata,” pungkasnya. (Adv)













