DIGTALPOS.com, Samarinda – Rencana pembangunan fasilitas kesehatan di Kota Samarinda perlu diimbangi dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan, terutama kawasan resapan air yang berperan penting dalam mengurangi risiko genangan dan banjir. Karena itu, koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dinilai menjadi langkah penting agar pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat tanpa mengorbankan fungsi lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mendorong kedua pemerintah menyelaraskan kebijakan pembangunan rumah sakit dengan perlindungan kawasan resapan air. Menurutnya, peningkatan pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar, tetapi aspek lingkungan juga harus menjadi perhatian serius dalam setiap perencanaan pembangunan.
Deni menegaskan, setiap rencana pembangunan yang bersinggungan dengan kawasan resapan air harus didasarkan pada kajian teknis yang matang. Terlebih, pembangunan tersebut melibatkan kewenangan pemerintah yang berbeda sehingga diperlukan komunikasi dan koordinasi agar kebijakan yang diambil tidak saling bertentangan.
“Kalau kita berbicara wilayah kewenangan, artinya yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, saya kira pastinya mereka sudah melakukan kajian teknis yang jelas,” ujar Deni, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Samarinda juga perlu mencermati dampak pembangunan terhadap kondisi lingkungan di sekitarnya. Kajian tersebut tidak cukup hanya melihat kebutuhan fasilitas yang akan dibangun, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi lahan, tata ruang, sistem drainase, serta kemampuan kawasan dalam menampung dan menyerap air hujan.
Menurutnya, perubahan fungsi lahan yang tidak disertai perencanaan mitigasi berpotensi mengurangi daya serap air. Kondisi ini perlu diantisipasi, mengingat pengelolaan air menjadi salah satu aspek penting dalam upaya mengurangi risiko banjir dan genangan di Samarinda, terutama ketika curah hujan meningkat.
Deni mengakui, pembangunan rumah sakit sangat dibutuhkan untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, keberadaan kolam penampungan dan kawasan resapan air juga tidak kalah penting karena berfungsi membantu mengendalikan aliran air saat musim hujan.
“Rumah sakit diperlukan masyarakat. Di satu sisi, kolam atau resapan air juga diperlukan ketika terjadinya musim hujan,” katanya.
Karena itu, ia meminta agar kebutuhan pembangunan fasilitas kesehatan dan perlindungan lingkungan tidak dipandang sebagai dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Menurutnya, pemerintah perlu mencari solusi melalui perencanaan yang tepat sehingga pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan tanpa menghilangkan fungsi ekologis kawasan.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan ialah penyediaan sistem drainase dan pengelolaan air hujan yang memadai, disertai langkah mitigasi apabila pembangunan berpotensi mengurangi area resapan. Seluruh rencana juga harus mengacu pada ketentuan tata ruang dan peraturan lingkungan yang berlaku.
Deni menilai, pembagian kewenangan antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda semestinya menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi, bukan menjadi penghambat dalam mencari solusi. Melalui komunikasi yang terbuka, kedua pihak dapat menyelaraskan kebutuhan pembangunan dengan kondisi lingkungan serta kepentingan masyarakat luas.
“Ini hanya komunikasi yang terbangun saja antara pemerintah kota dan provinsi, bagaimana mewujudkan layanan dasar kesehatan terpenuhi, di satu sisi tidak mengurangi daerah resapan air di Kota Samarinda,” pungkasnya.
DPRD Samarinda pun mendorong agar pembahasan mengenai rencana pembangunan tersebut dilakukan secara komprehensif dengan mengacu pada hasil kajian teknis dan ketentuan yang berlaku. Dengan perencanaan yang terukur dan koordinasi lintas pemerintahan, pembangunan fasilitas kesehatan diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekaligus menjaga daya dukung lingkungan Kota Samarinda. (Adv)













