DIGITALPOS.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda terus mendorong lahirnya regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pasar tradisional sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Upaya tersebut diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, yang diharapkan menjadi landasan hukum dalam menciptakan pasar yang lebih tertib, nyaman, aman, dan produktif.
Selama ini, pengelolaan pasar rakyat di Samarinda dinilai belum memiliki payung hukum yang secara khusus mengatur tata kelola pasar secara menyeluruh. Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya penataan kawasan pasar, pembinaan pedagang, hingga pengembangan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan keberadaan Perda tersebut sangat penting sebagai pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pasar, mulai dari pemerintah daerah, pengelola pasar, pedagang, hingga aparat penegak peraturan daerah.
“Selama ini belum ada perda yang secara khusus mengatur pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat. Dengan adanya regulasi ini, seluruh pihak memiliki pedoman yang jelas sehingga pengelolaan pasar dapat berjalan lebih baik,” ujar Viktor, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, penyusunan Raperda ini bukan hanya bertujuan mengatur aktivitas perdagangan di pasar rakyat, tetapi juga menghadirkan sistem pengelolaan yang lebih modern dan berkelanjutan. Regulasi tersebut akan menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas pelayanan pasar sekaligus memperkuat posisi UMKM agar mampu berkembang di tengah persaingan dengan pusat perbelanjaan modern.
Viktor menjelaskan, ruang lingkup aturan yang tengah dibahas mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pembinaan dan pemberdayaan UMKM, peningkatan kualitas pelayanan publik, penataan sarana dan prasarana, hingga pengelolaan lingkungan pasar agar lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.
Menurutnya, pasar rakyat memiliki fungsi strategis yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar tempat berlangsungnya transaksi jual beli. Pasar juga menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus ruang interaksi sosial yang harus dikelola dengan baik agar mampu memberikan manfaat maksimal bagi pedagang maupun pengunjung.
“Pasar bukan hanya tempat transaksi jual beli, tetapi juga ruang interaksi masyarakat. Karena itu kebersihan, drainase, keamanan, hingga pembinaan UMKM harus menjadi perhatian,” katanya.
Ia menambahkan, kualitas pasar rakyat harus terus ditingkatkan agar mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern yang menawarkan kenyamanan dan fasilitas yang lebih lengkap. Oleh karena itu, penataan kawasan pasar menjadi salah satu fokus utama dalam Raperda tersebut.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain pengelolaan parkir, kebersihan lingkungan, sistem drainase, keamanan kawasan, hingga penataan lokasi berjualan agar aktivitas perdagangan berjalan lebih tertib dan terorganisasi.
Selain meningkatkan kenyamanan pengunjung, DPRD juga ingin memastikan seluruh fasilitas pasar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pedagang. Selama ini masih ditemukan kondisi di mana pedagang memilih berjualan di bagian depan pasar sehingga kios di bagian dalam kurang diminati dan akhirnya kosong.
“Kami ingin pasar tertata sehingga tidak ada lagi pedagang yang berjualan di depan sementara kios di bagian dalam kosong. Semua harus berjalan tertib agar pasar menjadi lebih hidup,” jelas Viktor.
Menurut Viktor, penataan yang baik akan menciptakan pemerataan aktivitas ekonomi di seluruh area pasar. Dengan demikian, seluruh pedagang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pembeli, sementara masyarakat juga dapat menikmati suasana pasar yang lebih nyaman dan tertib.
Ia menegaskan, hadirnya regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan pasar, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penguatan sektor UMKM.
Melalui Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, DPRD Kota Samarinda berharap pasar tradisional dapat berkembang menjadi pusat ekonomi kerakyatan yang modern, tertata, dan berdaya saing. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pasar, memperkuat perlindungan terhadap pedagang, serta membuka peluang yang lebih besar bagi UMKM untuk tumbuh dan berkembang, sehingga memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Kota Samarinda. (Adv)













