DIGTALPOS.com – Komjen Pol Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan DPR RI untuk menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diberikan setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026).
Suyudi merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Setelah menerima surat tersebut, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan terhadap Suyudi.
Dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Komisi III menyetujui pencalonan Suyudi secara aklamasi. Persetujuan itu diberikan setelah Suyudi menyampaikan visi, misi, serta sejumlah agenda yang akan menjadi perhatian apabila dipercaya memimpin Polri.
Selanjutnya, persetujuan tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan pengesahan. Proses ini menjadi salah satu tahapan sebelum Suyudi secara resmi dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto.
Suyudi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia dilantik sebagai Kepala BNN pada Agustus 2025 setelah sebelumnya menjabat Kapolda Banten. Suyudi merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 dan memiliki pengalaman di bidang reserse serta sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.
Soroti Fenomena “No Viral No Justice”
Dalam uji kelayakan di Komisi III, Suyudi turut menyoroti persoalan pelayanan laporan masyarakat, termasuk fenomena yang kerap disebut no viral no justice.
Suyudi menyatakan pola penanganan laporan masyarakat perlu diperbaiki agar warga tidak merasa harus membawa persoalannya ke ruang publik atau membuat kasus menjadi viral terlebih dahulu untuk mendapatkan perhatian.
Menurutnya, setiap masyarakat yang membuat laporan polisi memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara yang dilaporkannya.
“Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan perkaranya tanpa harus mencari akses informal baru,” kata Suyudi dalam pemaparannya.
Ia menyebut terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam pembenahan pelayanan kepolisian. Di antaranya kecepatan merespons laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral no justice, kepercayaan terhadap tempat pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.
Suyudi menegaskan, masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang jelas dan konsisten ketika berhadapan dengan kepolisian.
“Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten,” ujarnya.
Ia kemudian menawarkan perubahan pola dalam penanganan laporan masyarakat. Menurut Suyudi, proses yang ideal bukan lagi menunggu sebuah kasus menjadi viral, melainkan memastikan setiap laporan diverifikasi, ditangani, dan diberikan informasi perkembangannya sesuai ketentuan hukum.
“Logika yang harus diubah, bukan ‘lapor, menunggu, viral baru diperhatikan’, tetapi ‘lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum’,” katanya.
Tekankan Pengawasan dan Keberlanjutan
Selain pelayanan masyarakat, Suyudi juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan anggota kepolisian. Menurut dia, kewenangan yang besar harus berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan yang kuat.
“Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat. Polisi tidak kehilangan wibawa karena ramah; kewibawaan lahir dari komitmen hadir, integritas, pengendalian diri, dan ketegasan yang profesional,” tuturnya.
Suyudi juga menyampaikan bahwa pergantian pucuk pimpinan Polri tidak seharusnya membuat seluruh program dan kebijakan yang telah berjalan kembali dimulai dari awal.
Ia mengatakan kebijakan yang terbukti baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat akan tetap dilanjutkan. Sementara program yang belum optimal akan dievaluasi dan diperbaiki.
“Saya tidak ingin setiap pergantian Kapolri selalu dimaknai sebagai memulai kembali dari nol. Institusi jauh lebih besar daripada figur pemimpinnya,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan dan program yang telah berjalan akan diperkuat serta diinstitusionalisasikan. Adapun kebijakan yang tumpang tindih akan disederhanakan, sedangkan hal-hal yang dinilai menyimpang dari hukum, etika, dan kepentingan masyarakat akan dikoreksi.
Tahapan berikutnya adalah pelantikan Suyudi Ario Seto oleh Presiden Prabowo Subianto setelah seluruh proses konstitusional terkait pergantian Kapolri selesai. (*)













