DIGTALPOS.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengusulkan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) yang diterima pimpinan DPR RI pada Rabu, 30 September 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, Surpres tersebut bernomor R57/Pres/09/2026 dan berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Setelah menerima Surpres, Badan Musyawarah (Bamus) DPR kemudian menugaskan Komisi III untuk menjalankan tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
“Pagi ini pimpinan DPR menerima surat dari Presiden tertanggal 30 September perihal usulan pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman.
Komjen Suyudi kemudian mengikuti proses fit and proper test di hadapan anggota Komisi III DPR. Dalam agenda tersebut, Suyudi diminta memaparkan visi, misi, serta sejumlah program yang akan dijalankan apabila nantinya mendapat persetujuan sebagai Kapolri.
Habiburokhman mengatakan waktu pemaparan visi dan misi calon Kapolri dibatasi. Komisi III ingin mendengarkan secara langsung gagasan Suyudi mengenai arah kepemimpinan dan pembenahan institusi Polri.
Setelah pemaparan berlangsung, Komisi III DPR menyatakan persetujuan terhadap pencalonan Suyudi secara aklamasi. Keputusan tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum persetujuan akhir melalui rapat paripurna DPR.
“Apakah secara aklamasi disetujui?” tanya Habiburokhman kepada anggota Komisi III.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut.
Dengan persetujuan Komisi III itu, proses pergantian Kapolri selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPR. Tahapan tersebut diperlukan untuk memberikan persetujuan parlemen terhadap calon yang telah diajukan Presiden.
“Setelah selesainya penyampaian persetujuan secara aklamasi maka selesai acara hari ini, kita langsung ke paripurna,” ujar Habiburokhman.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme, Suyudi akan menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun, proses pergantian tersebut masih harus melewati tahapan konstitusional berikutnya sebelum pengangkatan secara resmi dilakukan.
Suyudi saat ini masih menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan pangkat Komjen. Sebelum dipercaya memimpin BNN, Suyudi memiliki pengalaman di sejumlah posisi strategis di lingkungan Polri, termasuk pernah menjabat sebagai Kapolda Banten.
Dengan masuknya nama Suyudi dalam proses resmi di DPR, pergantian pucuk pimpinan Polri kini memasuki tahapan penting di parlemen. (*)













