Klaster Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar, 5 Pejabat Dinonaktifkan

Klaster Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar, 5 Pejabat Dinonaktifkan
Suasana pembongkaran Klaster Mewah di Lapas Cibinong. (Foto: Istimewa)

DIGTALPOS.com – Bangunan yang disebut sebagai klaster mewah di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya dibongkar. Bangunan yang sebelumnya dilengkapi sejumlah fasilitas layaknya rumah tersebut kini sebagian besar telah rata dengan tanah.

Pantauan di lokasi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, proses pembongkaran masih berlangsung. Sebuah alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang masih tersisa.

Sejumlah petugas Lapas Cibinong juga terlihat mengeluarkan berbagai barang dari dalam bangunan. Barang-barang tersebut kemudian dikumpulkan di satu lokasi, di antaranya televisi, kasur, peralatan olahraga, hingga kompor.

Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan pengecekan langsung ke Lapas Cibinong. Dalam kunjungan tersebut, DPR menemukan adanya bangunan dan fasilitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan aset di lingkungan pemasyarakatan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan tidak boleh menciptakan perlakuan berbeda antara satu warga binaan dengan warga binaan lainnya.

“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” kata Sugiat saat konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9).

Menurut Sugiat, dari total 13 bangunan yang berada di area tersebut, terdapat 10 bangunan yang disebut berada di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Bangunan itu juga disebut berdiri di area bantaran sungai sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terungkap Saat Ombudsman Sidak

Keberadaan klaster dengan fasilitas tidak biasa tersebut sebelumnya terungkap setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman menemukan sejumlah hal yang kemudian menjadi perhatian, termasuk keberadaan foto narapidana serta minuman keras di area klaster tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Komjen Rudi Setiawan, menjelaskan bangunan yang berada di area klaster tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran negara dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Menurut Rudi, bangunan tersebut didirikan secara swadaya dan tidak memiliki dasar perizinan sebagaimana mestinya.

“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” ujar Rudi.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal. Rudi menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang menjadi salah satu hal yang tengah didalami oleh pihak kementerian.

Ia juga memastikan pelanggaran yang terbukti nantinya dapat berujung pada sanksi kepegawaian, mulai dari demosi, penonaktifan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Lima Pejabat Dinonaktifkan

Sebagai langkah awal, Kementerian Imipas menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Cibinong. Mereka dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan terkait keberadaan dan pengelolaan klaster tersebut.

Kelima pejabat yang dinonaktifkan yakni Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum yang membidangi barang milik negara.

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman,” kata Rudi.

Pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab dan keterlibatan masing-masing pihak dalam keberadaan bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan tersebut.

Pembongkaran klaster mewah itu menjadi bagian dari langkah penertiban fasilitas di lingkungan pemasyarakatan. Pemerintah juga menyatakan penertiban akan diarahkan untuk memastikan seluruh bangunan dan fasilitas di dalam lapas memiliki dasar penggunaan yang jelas serta sesuai aturan. (*)