DIGTALPOS.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menilai penataan kawasan sempadan sungai menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung upaya pengendalian banjir sekaligus mewujudkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pembahasan terkait pengaturan sempadan sungai saat ini masih berproses di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Menurutnya, keberadaan regulasi yang mengatur kawasan sempadan sungai sangat penting karena menyangkut berbagai aspek pembangunan kota.
“Kalau ditanya mendesaknya sih sangat mendesak, karena bukan cuma soal banjir,” kata Abdul Rohim, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, sempadan sungai memiliki fungsi ekologis yang penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Kawasan tersebut berperan sebagai ruang penyangga yang membantu proses penyerapan dan penyimpanan air, sehingga aliran sungai dapat berfungsi secara optimal saat terjadi peningkatan debit air, terutama pada musim hujan.
Menurut Rohim, penataan sempadan sungai tidak dapat dipandang hanya sebagai upaya mengatasi genangan atau banjir yang kerap terjadi di sejumlah wilayah Samarinda. Lebih dari itu, pengelolaan kawasan tersebut juga berkaitan dengan tata ruang perkotaan, perlindungan lingkungan, serta pemanfaatan potensi sungai sebagai bagian dari pembangunan daerah.
Ia menilai, apabila kawasan sempadan sungai tidak tertata dengan baik, maka fungsi sungai sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir akan terganggu. Kondisi tersebut berpotensi memperbesar risiko terjadinya banjir maupun penurunan kualitas lingkungan di sekitar aliran sungai.
Karena itu, DPRD mendorong agar pembahasan regulasi sempadan sungai dapat dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan sungai.
Selain fungsi lingkungan, Rohim juga menyoroti peluang pemanfaatan sungai sebagai sarana transportasi alternatif di masa mendatang. Menurutnya, pengembangan transportasi berbasis sungai dapat menjadi salah satu solusi untuk mendukung mobilitas masyarakat sekaligus mengurangi beban lalu lintas darat.
Di samping itu, keberadaan sungai yang tertata dinilai berpotensi menjadi daya tarik wisata yang dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
“Kita berharap nanti seperti di beberapa kota di luar negeri itu, sungai punya fungsi transportasi sehingga dia juga nanti bisa punya fungsi ekonomi sebagai ekosistem pariwisata,” ujarnya.
DPRD Samarinda berharap pembahasan regulasi sempadan sungai dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya mendukung upaya pengendalian banjir, tetapi juga menjadi landasan bagi pengelolaan kawasan sungai yang berkelanjutan. Dengan demikian, sungai dapat berfungsi optimal sebagai aset lingkungan, sarana transportasi, dan penunjang pertumbuhan ekonomi Kota Samarinda dalam jangka panjang. (Adv)













