DPRD Kutim Perkuat Penindakan Peredaran Miras Ilegal Lewat Raperda Ketertiban Umum

DPRD Kutai Timur Matangkan Raperda Ketertiban Umum Lewat Sosialisasi dan Studi Banding
Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Yan Ipui. (ist)

DIGTALPOS.com, Kutai Timur, Kalimantan Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini tengah intens membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Raperda ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menindak berbagai pelanggaran ketertiban, terutama terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui, menjelaskan perda ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum bagi penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang semakin marak.

“Dalam Raperda ini nantinya akan diatur teguran lisan, surat peringatan, hingga sanksi berupa denda. Ketika perda ini disahkan, aparat dan Satpol PP memiliki dasar hukum yang jelas untuk menindak peredaran miras ilegal di Kutai Timur,” kata Yan, kepada awak media, baru-baru ini.

Yan menambahkan, kendati sanksi denda telah tercantum dalam Raperda, namun untuk sanksi pidana belum dimasukkan dalam rancangan tersebut.

“Kalau dilihat sekarang, kelemahannya hanya di denda, belum ada sanksi pidana. Namun, ini masih rancangan, dan akan terus kita bahas dengan instansi terkait agar pelaksanaan teknisnya bisa lebih efektif,” ucapnya.

Selain itu, Raperda ini juga akan berdampak pada penyesuaian anggaran serta sumber daya manusia yang terlibat dalam pelaksanaannya di lapangan. Menurutnya, apabila Raperda ini disahkan menjadi perda, pemerintah wajib menambah anggaran untuk mendukung aparat penegak, termasuk peningkatan jumlah personel Satpol PP dan Linmas.

“Akan ada penambahan anggaran untuk memperkuat peran Satpol PP, termasuk penambahan personel yang nanti juga akan mencakup Linmas, terutama di desa dan kecamatan yang akan langsung bertanggung jawab ke Satpol PP,” jelasnya.

Yan berharap agar jika Raperda ini disahkan, Satpol PP segera berbenah dan meningkatkan jumlah personel agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

“Kita tidak bisa pasrah dengan kondisi yang ada. Jadi meski bertahap, sedikit demi sedikit, kita bangun perubahan yang efektif demi ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: AdiEditor: Redaksi