Kasus Kekerasan Anak di Kukar Melonjak, Sudah 124 Laporan Masuk hingga Juli 2026

Kasus Kekerasan Anak di Kukar Melonjak, Sudah 124 Laporan Masuk hingga Juli 2026
IIustrasi.

DIGTALPOS.com, Kukar – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hingga pertengahan Juli 2026, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar melalui UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah menerima dan menangani sebanyak 124 laporan pengaduan.

Jumlah tersebut didominasi oleh kasus yang menimpa anak-anak. Berdasarkan data yang dihimpun UPTD P2TP2A, sebanyak 93 kasus merupakan kekerasan fisik maupun kekerasan seksual terhadap anak, sedangkan 31 kasus lainnya melibatkan korban perempuan dewasa.

Angka tersebut dinilai cukup tinggi mengingat tahun 2026 baru berjalan sekitar tujuh bulan. Jika tren ini terus berlanjut, jumlah kasus diperkirakan akan mendekati bahkan berpotensi melampaui total 204 kasus yang ditangani sepanjang tahun 2025.

Kepala UPTD P2TP2A DP3A Kukar, Farida, mengatakan setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti dengan proses pendampingan secara menyeluruh. Penanganan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis dan sosial korban agar proses pemulihan dapat berjalan secara optimal.

Menurutnya, UPTD P2TP2A menerapkan pendekatan biopsikososial, yakni melakukan asesmen terhadap kondisi psikologis, mental, sosial, hingga spiritual korban sebelum menentukan bentuk intervensi yang paling tepat.

“Setiap korban memiliki kondisi yang berbeda, sehingga penanganannya juga harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan secara komprehensif agar proses pemulihan berjalan maksimal,” ujar Farida, dikutip Koran Kaltim, Selasa (21/7/2026).

Farida mengungkapkan, hingga saat ini kasus kekerasan seksual masih menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak ditangani. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena sebagian besar korbannya merupakan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari lingkungan sekitar.

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Tenggarong Seberang. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang selama ini dianggap aman bagi anak.

“Sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak, justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kita semua,” kata Farida.

Di sisi lain, Farida menilai meningkatnya jumlah laporan juga menunjukkan adanya perkembangan positif dari sisi kesadaran masyarakat. Semakin banyak korban maupun keluarga yang berani melapor ketika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan.

Meski demikian, peningkatan laporan tersebut juga menghadirkan tantangan tersendiri bagi UPTD P2TP2A Kukar. Dengan cakupan wilayah yang luas, yakni 20 kecamatan, jumlah sumber daya manusia yang dimiliki dinilai masih sangat terbatas.

Saat ini, UPTD P2TP2A hanya memiliki satu psikolog klinis, dua psikolog umum, dan empat konselor psikologi untuk memberikan layanan pendampingan kepada seluruh korban di wilayah Kukar.

Keterbatasan tenaga profesional tersebut membuat proses pendampingan harus dilakukan secara bergiliran. Sebab, setiap kasus membutuhkan waktu penanganan yang tidak singkat, mulai dari asesmen awal, konseling, pendampingan selama proses hukum, hingga pemulihan psikologis korban.

“Pendampingan terhadap korban tidak bisa dilakukan secara instan. Setiap kasus membutuhkan waktu yang panjang karena kami harus memastikan kondisi korban benar-benar pulih, baik secara mental maupun sosial,” jelasnya.

Karena itu, Farida berharap adanya penambahan tenaga profesional agar pelayanan terhadap korban dapat dilakukan lebih cepat dan menjangkau seluruh wilayah Kukar secara optimal.

Ia juga mengingatkan bahwa upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Peran keluarga menjadi benteng utama dalam memberikan perlindungan kepada anak sejak dini.

Selain keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat juga diharapkan dapat membangun sistem pengawasan yang kuat serta menciptakan ruang yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang.

“Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Orang tua harus lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, sekolah harus memperkuat sistem pengawasan, dan masyarakat juga harus berani melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan,” pungkas Farida. (*)