DPRD Kutim Minta Penempatan Pegawai PPPK Dijalankan dengan Pertimbangan Lokasi Tugas yang Stabil

DPRD Kutim Minta Penempatan Pegawai PPPK Dijalankan dengan Pertimbangan Lokasi Tugas yang Stabil
Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui

DIGTALPOS.com, Kutai Timur, Kalimantan Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui, mengeluarkan imbauan kepada instansi terkait di bidang pendidikan untuk tidak melakukan pemindahan tugas terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja diangkat.

Ia menegaskan agar tenaga pendidik PPPK tetap ditempatkan di lokasi tempat mereka sebelumnya bertugas, guna menjaga kestabilan kinerja mereka dan memastikan kelancaran proses pendidikan di sekolah.

Politisi dari Partai Gerindra itu menyebutkan, penting bagi pemerintah daerah untuk mempertimbangkan stabilitas lokasi tugas para tenaga pendidik yang kini berstatus PPPK. Keputusan pemindahan, menurutnya, akan mengganggu kelangsungan tugas mereka yang sudah terjalin dengan baik, serta berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah-sekolah yang telah mereka bina.

“Saya sudah menyampaikan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan, Mulyono, agar pegawai PPPK yang baru diangkat tidak dipindahkan ke tempat lain. Mereka harus tetap di lokasi mereka sebelumnya,” ujar Yan dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Yan menambahkan, pemindahan pegawai yang sudah lama bertugas di suatu tempat bisa menambah beban bagi mereka, baik dari segi adaptasi dengan lingkungan baru maupun masalah terkait tempat tinggal. Para tenaga pendidik yang telah memiliki rumah atau keluarga di lokasi asal akan menghadapi kesulitan besar jika dipindahkan ke daerah yang jauh.

“Memindahkan mereka jelas akan menyusahkan. Pegawai yang sudah punya rumah dan keluarga di lokasi tugas asal tentu akan kesulitan jika harus pindah ke tempat yang jauh, begitu juga sebaliknya,” jelas Yan.

Ia menekankan, koordinasi yang matang sangat dibutuhkan dalam menyusun kebijakan penempatan pegawai PPPK, terutama di bidang pendidikan. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang diterapkan tidak memberatkan tenaga pendidik, yang sebagian besar belum memiliki tempat tinggal di lokasi tugas baru.

“Perlu adanya koordinasi yang lebih baik, supaya kebijakan ini tidak menyulitkan mereka. Kami ingin para tenaga pendidik dapat terus bekerja dengan optimal tanpa harus menghadapi kesulitan akibat perpindahan tugas,” tambah Yan.

Legislator kutim ini berharap agar kebijakan penempatan pegawai PPPK dapat lebih mempertimbangkan kondisi tenaga pendidik, sehingga mereka dapat menjalankan tugas mereka tanpa hambatan yang dapat mempengaruhi kinerja mereka di sekolah. (adv)

Penulis: AdiEditor: Redaksi