DIGTALPOS.com, Kutai Timur, Kalimantan Timur – Kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL) kini menjadi sorotan utama di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebagai penyebab utama rusaknya infrastruktur jalan. Dampak kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL semakin terasa, merugikan masyarakat dan menambah beban bagi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas infrastruktur.
Pandi Widianto, Anggota Komisi C DPRD Kutim menyatakan, regulasi yang lebih ketat terhadap kendaraan berat yang melintas di jalanan dalam kota sangat diperlukan. Ia menegaskan kendaraan ODOL yang terus menerus melintas dapat memperpendek usia jalan yang seharusnya dapat bertahan lebih lama dengan perawatan yang tepat.
“Biaya besar sudah dikeluarkan untuk pembangunan jalan, namun kendaraan ODOL justru mempercepat kerusakannya. Hal ini tentu sangat merugikan, karena jalan yang sudah dibangun dengan anggaran besar menjadi tidak awet,” ujar Pandi saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.
Menurut Pandi, lemahnya pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintasi jalan-jalan umum, terutama di dalam kota, menjadi masalah yang harus segera diatasi. Ia menegaskan pengawasan yang lebih ketat sangat penting untuk memastikan jalan yang telah dibangun tetap dapat digunakan dengan aman dan nyaman oleh masyarakat.
“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kita perlu regulasi yang dapat mengatur kendaraan berat, agar jalan tetap aman dan awet untuk digunakan masyarakat,” tambah Pandi.
Pandi juga mengajak kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan pemerintah daerah untuk menciptakan regulasi yang tegas dan dapat diterapkan secara konsisten. Ia berharap, regulasi ini tidak hanya melindungi infrastruktur jalan, tetapi juga menjamin keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Saya berharap dengan adanya pengawasan yang ketat, kerusakan jalan dapat diminimalisir. Dengan demikian, jalan yang ada bisa lebih tahan lama dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Joko Suripto menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan kendaraan berat yang melanggar aturan kapasitas muatan melalui operasi gabungan. Operasi tersebut dilakukan bekerja sama dengan Polres Kutim, PM AD, dan pihak terkait lainnya.
“Kami rutin mengadakan operasi penertiban kendaraan ODOL untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kutim. Ini menjadi langkah penting agar jalan tidak cepat rusak dan tetap aman untuk digunakan,” ungkap Joko.
Joko juga mengimbau kepada pengemudi kendaraan berat untuk selalu mematuhi peraturan muatan yang berlaku. Ia menekankan bahwa membawa muatan berlebih tidak hanya merusak jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
“Kami mengingatkan kepada pengemudi angkutan barang untuk tidak membawa muatan berlebih. Jika tetap dilanggar, selain merusak infrastruktur, hal itu juga berisiko besar terhadap keselamatan diri dan orang lain di jalan,” pungkasnya. (Adv)