DPRD Kutim Bahas Raperda Kebakaran dalam Rapat Paripurna ke-XVIII, Langkah Proaktif untuk Keamanan Warga

DPRD Kutim Bahas Raperda Kebakaran dalam Rapat Paripurna ke-XVIII: Langkah Proaktif untuk Keamanan Warga
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur, ke-XVIII dalam Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2024/2025. (ist)

DIGTALPOS.com, Kutai Timur, Kalimantan Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-XVIII dalam Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2024/2025,  membahas Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Prayunita. Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Rizal Hadi, serta 29 anggota DPRD lainnya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan sejumlah tamu undangan. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam mengatasi masalah kebakaran yang kerap melanda wilayah Kutim.

Dalam kesempatan itu, Jimmi menyoroti urgensi Raperda ini untuk Kabupaten Kutim yang sering menghadapi masalah kebakaran. Ia menekankan bahwa pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, dinas terkait, dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman kebakaran.

“Tugas pencegahan dan penanggulangan kebakaran bukan hanya kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat,” kata Jimmi, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Senin (11/11/2024).

Ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya ini, sehingga dapat tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya kebakaran. “Dengan adanya pemberdayaan masyarakat dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan dinas terkait, kita dapat mewujudkan kesejahteraan dan keamanan bersama,” tutup Jimmi.

Raperda ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dalam penanggulangan kebakaran, sehingga setiap elemen masyarakat dan pemerintah dapat berperan secara maksimal dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan kebakaran serta meningkatkan koordinasi antara berbagai pihak terkait. (Adv)

Penulis: AdiEditor: Redaksi