DPRD Kutai Timur Sahkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran: Mulyana Ungkapkan Hasil Kerja Pansus

DPRD Kutai Timur Sahkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran: Mulyana Ungkapkan Hasil Kerja Pansus
nggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Mulyana. (ist)

DIGTALPOS.com, Kutai Timur, Kalimantan Timur – Dalam rapat paripurna ke-XVIII yang berlangsung pada Senin (11/11/2024) di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Mulyana, menyampaikan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.

Mulyana menjelaskan, pembahasan Raperda ini telah melalui proses panjang, melibatkan berbagai rapat bersama dinas terkait dan Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur. Pansus juga melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah yang sudah menerapkan regulasi serupa sebagai referensi.

“Raperda ini terdiri dari 18 BAB dan 39 pasal, yang telah disesuaikan berdasarkan masukan dari anggota pansus dan instansi terkait, termasuk hasil evaluasi dari Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Pemprov Kaltim,” jelas Mulyana.

Penyempurnaan dilakukan untuk menjadikan Perda tersebut lebih komprehensif dalam menangani potensi bahaya kebakaran di Kutai Timur. Semua fraksi di DPRD Kutim telah menyetujui Raperda ini, sehingga siap untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Perda ini sangat penting untuk mencegah kebakaran agar tidak menjadi ancaman serius bagi masyarakat Kutai Timur,” ujar Mulyana, menekankan pentingnya peran setiap pihak dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Mulyana juga mengapresiasi Dinas Pemadam Kebakaran Kutai Timur serta Bagian Hukum Pemkab Kutim yang telah membantu dalam proses pembahasan Raperda ini. Dukungan dan kolaborasi mereka sangat berharga untuk mewujudkan regulasi yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam penutupannya, Mulyana berharap Perda ini dapat diimplementasikan dengan baik sehingga Kutai Timur dapat lebih siap dalam menghadapi bahaya kebakaran di masa mendatang. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dan panduan jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran, demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. (Adv)

Penulis: AdiEditor: Redaksi