DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-7, AKD Belum Terbentuk

DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-7, AKD Belum Terbentuk
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis saat memimpin Rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Kaltim. (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis memimpin Rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Kaltim pada Kamis (14/11/2024).

Agenda utama rapat tersebut meliputi pengesahan jadwal kegiatan masa sidang I serta pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan membahas rencana kerja DPRD (renja) dan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2026.

Nanda, sapaan akrabnya, menjelaskan, kendati Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk sepenuhnya, hal ini tidak menghambat proses legislasi. Menurutnya, pembentukan pansus renja, pokir, dan tata cara kode etik adalah langkah penting untuk memastikan sinkronisasi agenda DPRD dengan program Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Semua berjalan sesuai agenda. Pembentukan pansus renja, pokir, dan tata cara kode etik itu diperlukan untuk menyesuaikan dengan agenda pemprov, karena sebentar lagi Desember-Januari akan dimulai pembahasan rancangan awal RKPD. Jadi, kita tetap berjalan sesuai sinkronisasi dengan Pemprov Kaltim,” jelas Nanda.

Ia juga memastikan proses pembentukan AKD sedang berjalan sesuai aturan dan akan segera dirampungkan.“Info AKD ditunggu saja kabar baiknya. Itu sudah sesuai aturan. Kita tidak mungkin berani melaksanakan agenda kalau aturan tidak sesuai. Dalam waktu dekat, AKD akan kita serahkan ke pimpinan fraksi. Meskipun ada kesibukan, agenda DPRD tetap harus berjalan sesuai tata aturan yang berlaku,” tambahnya.

Rapat ini menunjukkan komitmen DPRD Kaltim dalam menjalankan tugas legislasi, meski menghadapi kendala administratif. Upaya sinkronisasi antara DPRD dan Pemprov Kaltim diharapkan dapat memastikan kelancaran proses perencanaan pembangunan daerah untuk tahun-tahun mendatang. (adv)

Penulis: PujiEditor: Redaksi