DIGTALPOS.com, Samarinda — Menindaklanjuti sidak terkait aktivitas pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Senin (28/4/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, dan dihadiri oleh Ketua Komisi IV, H Baba, serta sejumlah anggota Komisi, yakni Agus Aras, Andi Satya Adi Saputra, Fadly Imawan, dan Kamaruddin Ibrahim.
Dalam rapat tersebut, DPRD mengundang DLH Kaltim, DLH Kutim, dan PT Kutai Sawit Mandiri (KSM), perusahaan yang tengah membangun pabrik kelapa sawit di daerah tersebut.
Darlis menyampaikan hasil pembahasan, yang menyebutkan bahwa PT KSM belum melengkapi perizinan dan mendapatkan persetujuan lingkungan dari pihak berwenang.
“Informasi yang kami terima dari DLH Kaltim, sampai saat ini PT KSM belum mengurus tahapan perizinan yang diperlukan, namun mereka sudah memulai pekerjaan, termasuk pembukaan lahan untuk pembangunan pabrik,” ujar Darlis.
Terkait dengan pelanggaran perizinan yang terjadi, Komisi IV DPRD Kaltim berencana berkoordinasi dengan Pemkab Kutim untuk melaporkan potensi pelanggaran pidana yang mungkin timbul dari aktivitas tersebut.
Darlis juga menegaskan bahwa kegiatan konstruksi yang dilakukan PT KSM harus dihentikan sementara hingga perizinan yang diperlukan dipenuhi.
“Komisi IV meminta kepada Pemkab Kutim untuk menghentikan semua kegiatan konstruksi yang terkait dengan pembangunan pabrik kelapa sawit dan fasilitas penunjangnya,” tegas Darlis.
Selain itu, Darlis mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak direksi PT KSM dalam rapat tersebut. Ia menilai sikap perusahaan menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Buktinya, mereka hanya mengirim staf untuk hadir, sementara direksi yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tidak hadir. Bahkan, DLH saja mengirimkan kepala dinasnya,” ungkap Darlis.
Meski begitu, Darlis mengingatkan bahwa PT KSM tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, meskipun kegiatan mereka dihentikan.
Tiga kewajiban yang harus segera dilaksanakan oleh perusahaan, antara lain membangun settling pond dan mengelola air limpasan, memperbaiki tanah longsoran, serta melakukan penghijauan di lahan yang telah digarap. (Adv)













