DIGTALPOS.com, Samarinda – Maraknya aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur kembali menyita perhatian publik, terlebih setelah munculnya kasus perambahan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman. Peristiwa ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan masih sangat lemah dan butuh pembenahan serius.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zuhry, angkat suara. Ia menegaskan bahwa kewenangan pengawasan tambang sebenarnya berada di tangan pemerintah pusat, sesuai amanat Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 3 Tahun 2020.
“Pengawasan formal ada di pemerintah pusat melalui inspektur tambang. Tapi jumlah inspektur ini sangat terbatas. Mereka bekerja dalam kondisi serba minim, baik dari segi anggaran maupun fasilitas. Maka wajar jika pengawasan tak berjalan optimal,” ujar Sarkowi, Rabu (30/4/2025).
Kendati demikian, Sarkowi menilai bahwa pemerintah daerah tak bisa hanya berdiam diri. Ia menekankan pentingnya peran aktif dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk DPRD, untuk terus melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat.
“Kita tidak bisa tutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi. Meski pengawasan bukan wewenang penuh daerah, kita tetap wajib bersikap proaktif. Laporkan, pantau, dan awasi, demi menjaga masa depan lingkungan kita,” tegasnya.
Sarkowi juga mengungkapkan bahwa tantangan pengawasan di Kaltim sangat besar. Wilayah yang luas dan jumlah izin tambang yang menjamur menjadikan pengawasan kian kompleks. Oleh karena itu, ia mendorong agar sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diperkuat, agar tindakan tegas terhadap tambang ilegal bisa lebih cepat dilakukan.
“Jika tidak ditangani serius, aktivitas tambang ilegal akan terus merusak lingkungan, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan merugikan masyarakat secara ekonomi dan sosial,” pungkasnya.
Dengan desakan ini, DPRD Kaltim berharap pemerintah pusat tidak lagi menutup mata dan segera memperkuat sistem pengawasan tambang di daerah, baik dari sisi personel maupun teknologi pendukung. (Adv)













