DIGTALPOS.com, Kutim, Kalimantan Timur – Dalam langkah monumental yang menandai evolusi anggaran daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim resmi menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Tahun Anggaran 2024.
Kesepakatan ini menetapkan anggaran sebesar Rp 14,797 triliun, seperti yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani pada Rapat Paripurna ke-33 Masa Sidang III, Senin malam (12/8/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni, bersama Wakil Ketua I Asti Mazar dan Wakil Ketua II Arfan, dihadiri oleh 33 anggota DPRD lainnya. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman juga turut hadir bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menegaskan komitmen bersama untuk kemajuan Kabupaten Kutai Timur.
Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah, menjelaskan rincian perubahan anggaran tersebut. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 13,063 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 292,24 miliar, pendapatan transfer dari pusat sebesar Rp 12,268 triliun, dan pendapatan daerah lain yang sah senilai Rp 502,679 miliar. Sementara total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 14,797 triliun, mencerminkan kebijakan belanja yang telah diperbarui untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah.
Sementar itu, Ketua DPRD Joni menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan ini dan mengapresiasi kerja keras Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun KUA-PPAS APBD Perubahan ini.
“Kesepakatan ini adalah buah dari kerja keras bersama yang diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” ungkap Joni.
Joni juga menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan anggaran yang telah disepakati. Menurutnya, anggaran sebesar ini harus dikelola dengan tepat dan efisien untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mencakup sektor-sektor seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik.
Ditempat yang sama, Bupati Ardiansyah Sulaiman menambahkan bahwa perubahan APBD 2024 ini disusun dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang. Ia berharap dengan anggaran yang telah disetujui, Pemkab Kutim dapat melaksanakan berbagai program prioritas yang telah direncanakan untuk tahun 2024. Perubahan APBD ini tidak hanya menyesuaikan dengan kondisi fiskal, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Rapat Paripurna ke-33 ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemkab Kutai Timur untuk terus bersinergi dalam membangun daerah. Dengan anggaran mencapai Rp 14,797 triliun, Kabupaten Kutim diharapkan mampu menghadapi tantangan pembangunan dan mencapai prestasi yang lebih gemilang di masa depan. (Adv)













