DIGTALPOS.com, Bone – Gakkumdu Kabupaten Bone menggelar rapat pembahasan terkait temuan pelanggaran pemilihan dengan nomor registrasi 006/Reg/TM/PB/27.04/X/2024, Jumat (1/11/2024).
Hasil rapat memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang melibatkan seorang oknum camat di Kabupaten Bone berinisial AA.
Nur Alim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bone, menyampaikan bahwa Gakkumdu telah menjalankan proses penanganan sesuai regulasi selama lima hari.
Temuan ini, katanya, menunjukkan keseriusan dalam menangani pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan.
“Ada satu temuan lagi yang baru saja kami serahkan berkas penerusannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bone, dengan nomor laporan LP/719/XI/2024/SPKT/RES BONE untuk diproses lebih lanjut ke tahap penyidikan,” jelas Nur Alim.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, menambahkan bahwa selain pelanggaran netralitas ASN, penting untuk mengingat bahwa undang-undang pemilihan juga mencakup pelanggaran pidana bagi ASN yang membuat keputusan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Bawaslu Bone tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai dengan amanat undang-undang, termasuk dalam menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” tegas Alwi.
Dengan langkah ini, Bawaslu Bone memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pemilihan.