DIGTALPOS.com, Samarinda – Langkah percepatan pembentukan peraturan daerah (Perda) terus digencarkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim. Dalam rapat internal yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin (19/5/2025).
Dalam rapat tersebut sejumlah keputusan strategis diambil untuk meningkatkan produktivitas legislasi. Ketua Bapemperda, Baharuddin Demmu, memimpin langsung rapat ini dengan dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan jajaran anggota Bapemperda lainnya. Fokus utama pembahasan meliputi percepatan pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) prioritas serta pengkajian enam usulan Ranperda baru.
Salah satu agenda penting adalah finalisasi Ranperda tentang Tata Tertib DPRD, yang telah melewati tahapan fasilitasi dan dijadwalkan untuk disahkan pada 28 Mei 2025.
Kemajuan juga terlihat pada Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan. Ranperda ini telah dinyatakan lengkap secara administratif dan substansial, dan kini menunggu proses harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kaltim.
Di sisi lain, dua Ranperda penting mengenai perubahan status badan hukum PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Jamkrida masih belum diajukan secara resmi ke DPRD karena masih dalam proses internal di eksekutif. Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mendorong adanya komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah provinsi dan DPRD agar pembahasan segera dimulai.
Selain mempercepat Ranperda yang sudah berjalan, rapat Bapemperda juga menyepakati dimulainya proses kajian terhadap enam usulan Ranperda baru, yakni:
1. Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
Diusulkan oleh dr. Andi Satya, Ranperda ini masih memerlukan naskah akademik serta sinkronisasi dengan regulasi nasional.
2. Penanggulangan Pekerja Anak
Didorong oleh KPAD, Ranperda ini bertujuan untuk melindungi hak anak dan harus terintegrasi dengan kebijakan pusat.
3. Pengelolaan Pertambangan Non-Logam (Galian C)
Merupakan inisiatif kalangan akademisi Universitas Mulawarman dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas ESDM.
4. Pokok-Pokok Pikiran DPRD
Bertujuan merumuskan arah kebijakan legislasi secara sistematis dan terukur.
5. Pengelolaan DAS Mahakam
Merupakan revisi atas Perda Nomor 1 Tahun 1989, yang akan memperbarui pengaturan transportasi dan lingkungan di wilayah Sungai Mahakam.
6. Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang TJSL
Difokuskan pada perbaikan sistem pelaporan, pendanaan, dan penguatan program tanggung jawab sosial perusahaan.
Sebagai bagian dari upaya harmonisasi produk hukum daerah, Bapemperda berencana mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Timur. Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan visi antar-lembaga legislatif dalam penyusunan regulasi yang lebih efektif dan implementatif.
“Pembentukan Perda harus dilandasi kebutuhan riil masyarakat dan mampu menjawab tantangan daerah secara langsung,” tegas Hasanuddin Mas’ud.
Ia menambahkan, percepatan bukan berarti mengorbankan kualitas, melainkan mendorong penyempurnaan naskah akademik dan memperkuat koordinasi antar-lembaga agar legislasi di Kaltim semakin progresif dan aspiratif. (Adv)













