DIGTALPOS.com, Samarinda – Langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang memberikan izin untuk merelokasi jalan provinsi kepada perusahaan tambang mendapat atensi dari DPRD Kaltim.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, meminta Pemprov untuk menghentikan pemberian izin relokasi jalan-jalan provinsi pada perusahaan tambang.
Pasalnya, meski sudah direlokasi, pihak perusahaan tambang tidak juga memberikan peningkatan kualitas jalan. Sebab itu ia meminta Pemprov untuk menghentikan pemberian izin relokasi jalan-jalan provinsi pada perusahaan tambang.
“Saya minta pemerintah berhenti memberikan izin relokasi kepada jalan-jalan provinsi untuk ditambal. Karena apa, jalan yang ditambal itu tidak lebih baik daripada yang dilakukan pemerintah provinsi dibanding perusahaan tambang,” ucap Baharuddin Demmu, Kamis (23/3/2023).
Dari informasi yang ia peroleh, saat ini salah satu perusahaan tambang di Kutai Timur juga mau merelokasi jalan provinsi. Ia mendorong pemerintah untuk berkaca berkaca pada ruas jalan provinsi yang ada di Sangasanga maupun Muara Jawa. Jalan tersebut saat ini kulitasnya justru tambah menurun.
“Katanya mau lebih bagus, makanya jalannya direlokasi dulu. Baru diperbaiki, setelah itu malah digunakan lagi dan diperbaiki kembali. Ujung-ujungnya jalannya malah makin jelek. Permasalahan ini harus bisa disikapi dan diseriusi pemerintah,” jelasnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini merasa pemerintah dan aparat seperti tidak ada keseriusan terhadap penuntasan tambang batu bara. Seolah-olah membiarkan saja para pelakunya melakukan aktivitas tambang di Bumi Etam.
“Katanya Pemprov Berdaulat, kalau berdaulat maka jangan kasih izin perusahaan tambang itu menggunakan jalan provinsi,” ungkapnya.
Bahauddin menambahkan, pemerintah terlalu santai dengan terus memberikan dukungan luar biasa kepada perusahaan-perusahaan tambang yang melakukan pengrusakan terhadap lingkungan dan rakyat.
Belum lagi tambang ilegal yang nyata merajalela di depan mata, tapi tidak ada satu orang pun yang melakukan penindakan. Ia pun merasa heran, padahal seharusnya ada penindakan yang dilakukan penegak hukum kepada pelanggar ini.
“Semua penegak hukum termasuk pemerintah provinsi, jangan dibiarkan tidak pernah ada komentar. Kan yang jadi problem ini tidak ada satupun komentar dari pemerintah ataupun juga penegak hukum untuk mencari solusi terhadap tambang ilegal di Bumi Etam. Kalau dari kami, yang namanya tambang ilegal ini lebih baik ditertibkan saja,” tandasnya. (ADV/DPRD Kaltim)













