DIGTALPOS.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendorong lahirnya regulasi khusus yang dapat memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan sektor informal. Payung hukum tersebut dinilai penting untuk memastikan kelompok pekerja yang selama ini belum terlindungi dapat memperoleh jaminan sosial secara lebih luas dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyampaikan hal itu dalam audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Samarinda, Rabu (19/8/2026).
Menurut Sri Puji, regulasi di tingkat daerah dibutuhkan sebagai landasan untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial sekaligus memperjelas arah kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja informal.
Kelompok pekerja rentan tersebut mencakup petani, nelayan, pekerja bangunan, pedagang hingga berbagai profesi informal lainnya yang memiliki risiko terhadap kecelakaan kerja maupun kehilangan penghasilan. Di sisi lain, sebagian pekerja juga memiliki keterbatasan ekonomi sehingga belum mampu membayar iuran jaminan sosial secara mandiri.
“Kami di Komisi IV sangat mendukung dan menyambut baik upaya ini. Perlindungan bagi pekerja informal ini harus kita kawal bersama, tidak bisa hanya mengandalkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri, tetapi butuh sinergi antara pemerintah, swasta, dan DPRD,” ujar Sri Puji.
Ia menegaskan, regulasi yang nantinya disusun tidak boleh sebatas menjadi aturan administratif. Kebijakan tersebut harus mampu memastikan masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja yang selama ini belum tersentuh program perlindungan benar-benar masuk dalam cakupan jaminan sosial.
Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati, mengungkapkan adanya penurunan jumlah pekerja informal rentan yang mendapatkan pembiayaan melalui APBD Samarinda.
Pada 2026, alokasi anggaran daerah hanya mencakup sekitar 4.578 pekerja informal rentan. Jumlah tersebut turun cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 19 ribu pekerja.
“Yang sudah dianggarkan di APBD untuk pekerja informal yang rentan tahun ini hanya ada sekitar 4.578 orang. Tahun lalu mencapai 19.000 sekian, cuma karena ada efisiensi anggaran jadi turun,” jelas Murniati.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial di Samarinda. Terbatasnya dukungan APBD membuat BPJS Ketenagakerjaan perlu mencari alternatif pembiayaan agar perlindungan terhadap pekerja rentan tetap dapat diperluas.
Salah satu skema yang didorong adalah keterlibatan sektor usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Perusahaan menengah dan besar di Samarinda dinilai memiliki peluang besar untuk ikut memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan di sekitar wilayah operasional mereka.
Murniati menyebut terdapat lebih dari 800 perusahaan menengah dan besar di Samarinda yang berpotensi dilibatkan dalam skema tersebut. Jika setiap perusahaan memberikan perlindungan kepada sebagian pekerja rentan, dampaknya dinilai cukup besar terhadap peningkatan cakupan kepesertaan.
“Kalau satu perusahaan saja melindungi 100 orang, dikalikan 800 lebih perusahaan menengah besar di Samarinda, itu sangat signifikan meningkatkan coverage,” katanya.
Sri Puji berharap pembahasan regulasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Menurutnya, keberadaan perda dapat menjadi instrumen untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan dunia usaha.
Ia menilai perlindungan pekerja rentan tidak seharusnya sepenuhnya bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah. Peran perusahaan melalui CSR maupun kolaborasi dengan berbagai pihak perlu dioptimalkan agar semakin banyak pekerja informal yang memperoleh perlindungan.
Dengan adanya payung hukum yang kuat, pembagian peran antara pemerintah, dunia usaha, DPRD dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan menjadi lebih jelas. Pada akhirnya, kebijakan tersebut ditujukan agar manfaat jaminan sosial benar-benar dirasakan masyarakat yang paling membutuhkan.
“Harapan kita ke depan ada regulasi daerah yang kuat agar implementasi di lapangan benar-benar menyasar masyarakat bawah yang membutuhkan,” pungkasnya. (Adv)













