DIGTALPOS.com, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda menegaskan pentingnya memperkuat sistem mitigasi dan kesiapsiagaan bencana sebagai langkah strategis menghadapi berbagai potensi bencana yang masih mengancam wilayah Kota Tepian. Penguatan kapasitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda dinilai menjadi kebutuhan mendesak, mengingat masih terbatasnya jumlah personel teknis maupun sarana pendukung yang dimiliki instansi tersebut.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kota Samarinda bersama BPBD Kota Samarinda yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (9/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda penting, mulai dari evaluasi realisasi program dan anggaran Tahun 2026, capaian kinerja BPBD selama semester pertama, hingga pembahasan rencana program kerja serta kebutuhan anggaran untuk Tahun 2027.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan bahwa paradigma penanggulangan bencana harus bergeser dari sekadar penanganan pascabencana menuju upaya mitigasi yang lebih komprehensif. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperkuat langkah-langkah preventif agar masyarakat memiliki kesiapan menghadapi berbagai potensi bencana.
Ia menilai edukasi kebencanaan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam membangun budaya sadar bencana di Kota Samarinda.
“Kita tidak ingin bergerak setelah bencana terjadi. Yang kita dorong adalah upaya pencegahan sejak awal melalui edukasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar memiliki pemahaman tentang penanggulangan bencana,” ujar Deni.
Menurutnya, upaya mitigasi yang dilakukan secara berkelanjutan akan mampu menekan dampak kerugian, baik dari sisi korban jiwa maupun kerusakan infrastruktur ketika bencana terjadi. Karena itu, BPBD membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah agar mampu menjalankan fungsi pencegahan secara optimal.
Dalam rapat tersebut, Komisi III juga menyoroti masih terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki BPBD, khususnya personel Tim Reaksi Cepat (TRC) yang menjadi garda terdepan dalam penanganan kondisi darurat.
Selain keterbatasan personel, sejumlah fasilitas dan peralatan penanggulangan bencana juga dinilai masih perlu dilengkapi agar proses evakuasi maupun penanganan di lapangan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Deni menegaskan, DPRD akan mendorong adanya dukungan anggaran yang lebih besar sehingga kebutuhan personel teknis, pengadaan peralatan, hingga peningkatan kapasitas kelembagaan BPBD dapat terpenuhi.
“Kami melihat masih ada kekurangan, baik dari sisi peralatan maupun tenaga teknis, khususnya Tim Reaksi Cepat. Mudah-mudahan TAPD dapat memberikan tambahan anggaran agar kebutuhan personel dan perlengkapan bisa dipenuhi,” katanya.
Dari sisi anggaran, BPBD Kota Samarinda melaporkan realisasi belanja hingga pertengahan Tahun 2026 telah mencapai sekitar 59 persen dari total pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp10,2 miliar.
Deni menjelaskan, sebagian besar anggaran tersebut masih terserap untuk belanja rutin operasional, sementara alokasi yang benar-benar dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penanggulangan bencana masih relatif terbatas.
“Serapan anggarannya sudah mencapai sekitar 59 persen. Dari total anggaran kurang lebih Rp10,2 miliar, sekitar 85 persen merupakan belanja rutin, sedangkan sisanya untuk kegiatan tanggap darurat maupun penanggulangan bencana,” ungkapnya.
Melihat kebutuhan yang semakin besar, BPBD Kota Samarinda mengajukan usulan anggaran sekitar Rp16 miliar pada Tahun Anggaran 2027. Penambahan anggaran tersebut dinilai penting untuk memperkuat berbagai aspek penanggulangan bencana, mulai dari penambahan personel teknis, pengadaan peralatan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pelaksanaan program mitigasi di tingkat masyarakat.
Komisi III DPRD Samarinda berharap usulan tersebut tidak mengalami pemangkasan dalam proses pembahasan APBD Tahun 2027. Menurut Deni, investasi pada sektor kebencanaan merupakan langkah preventif yang akan memberikan manfaat besar bagi keselamatan masyarakat dalam jangka panjang.
“Harapan kami, usulan anggaran sekitar Rp16 miliar itu tidak kembali terpangkas. Belanja rutinnya sudah memiliki perhitungan yang jelas, sementara tambahan anggaran sangat dibutuhkan untuk memperkuat penanggulangan bencana di Kota Samarinda,” jelasnya.
Selain membahas anggaran, rapat juga menyinggung rencana perubahan nomenklatur pimpinan BPBD dari Kepala Pelaksana menjadi Kepala Badan. Perubahan tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi kelembagaan BPBD sehingga koordinasi lintas perangkat daerah dalam penanganan kebencanaan menjadi lebih efektif dan efisien.
Deni menyebutkan, proses perubahan tersebut tinggal menunggu implementasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia optimistis penguatan kelembagaan akan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan BPBD kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, BPBD Kota Samarinda juga memaparkan kondisi indeks kebencanaan daerah. Saat ini, Indeks Risiko Bencana Kota Samarinda berada pada angka sekitar 72, sedangkan Indeks Ketahanan Daerah telah mencapai lebih dari 0,90.
Kedua indikator tersebut menjadi acuan penting dalam mengukur tingkat kerawanan bencana sekaligus kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan mitigasi, kesiapsiagaan, hingga penanganan saat terjadi bencana.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Komisi III DPRD Kota Samarinda akan membawa seluruh hasil pembahasan ke Badan Anggaran DPRD agar kebutuhan BPBD dapat menjadi perhatian dalam penyusunan APBD Tahun 2027.
DPRD berharap penguatan anggaran, kelembagaan, serta kapasitas operasional BPBD mampu meningkatkan kesiapsiagaan Kota Samarinda dalam menghadapi berbagai ancaman bencana, sekaligus membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih tangguh dan berorientasi pada upaya pencegahan.
“Yang pasti, di tengah kondisi Kota Samarinda saat ini, kita tidak boleh abai terhadap bencana. Kita tidak ingin menjadi orang yang baru datang setelah kejadian, tetapi bagaimana melakukan pencegahan sejak awal,” pungkas Deni. (Adv)













