DIGTALPOS.com, Samarinda – Kepercayaan yang telah terjalin selama bertahun-tahun justru diduga dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan. Seorang baby sitter berinisial AP (25) ditangkap jajaran Polsek Samarinda Kota setelah diduga mencuri perhiasan emas dan berlian milik majikannya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Akibat aksi tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian hingga mencapai Rp300 juta.
Pelaku diketahui telah bekerja sebagai pengasuh anak di rumah korban selama kurang lebih tiga tahun. Selama itu pula, AP dipercaya mengurus anak sekaligus berada di lingkungan rumah, sehingga mengetahui berbagai sudut rumah, termasuk lokasi penyimpanan barang-barang berharga milik majikannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi pencurian diduga dilakukan secara bertahap sejak Maret 2026. Dengan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan kepadanya, pelaku diduga mengambil perhiasan sedikit demi sedikit agar tidak langsung diketahui oleh korban.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, pelaku mengetahui secara pasti tempat korban menyimpan perhiasan. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan ketika rumah dalam keadaan sepi atau saat korban sedang bepergian ke luar kota.
“Pelaku mengetahui dengan tepat tempat penyimpanan perhiasan dan memanfaatkan kelengahan majikannya seperti saat rumah sedang kosong atau korban keluar kota,” ujar AKP Amiruddin, dikutip dari iNews Balikpapan, Jumat (10/7/2026).
Kasus ini mulai terungkap ketika korban berinisial F menyadari sejumlah koleksi perhiasannya sudah tidak berada di tempat penyimpanan. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati tiga cincin, dua kalung, serta satu gelang emas putih bertatahkan berlian telah hilang.
Merasa mengalami kerugian yang cukup besar, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman korban yang berada di kawasan Jalan Sultan Sulaiman, Samarinda.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada AP. Petugas kemudian mengamankan perempuan tersebut untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, AP akhirnya mengakui telah mengambil perhiasan milik majikannya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah menjual seluruh perhiasan hasil curiannya kepada seseorang di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dari transaksi tersebut, AP mengaku memperoleh uang sekitar Rp80 juta.
Namun, saat diamankan polisi, sebagian besar uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan. Polisi hanya berhasil mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp5,3 juta. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam serta nota pembelian cincin yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.
Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri keberadaan perhiasan yang telah dijual sekaligus mengidentifikasi pihak yang membeli barang hasil tindak pidana tersebut.
“Saat ini perkara masih terus dikembangkan untuk menelusuri barang hasil pencurian lainnya,” kata AKP Amiruddin.
Saat ini AP telah ditahan di Mapolsek Samarinda Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 478 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menyimpan barang berharga di rumah serta melakukan pengawasan secara berkala, meskipun telah mempercayakan pengelolaan rumah kepada orang yang telah lama bekerja. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi terjadinya tindak pidana yang memanfaatkan hubungan kepercayaan antara korban dan pelaku. (*)













