DIGTALPOS.com, Bontang – Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Sumardi, menegaskan bahwa pembangunan Rumah Sakit (RS) tipe D harus dipersiapkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan di tengah proses pengerjaan. Ia mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak terburu-buru memulai proyek sebelum seluruh dokumen administrasi dan perizinan dinyatakan lengkap.
Menurut Sumardi, pembangunan fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit memiliki standar dan tahapan yang wajib dipenuhi. Karena itu, aspek legalitas, termasuk izin lingkungan dan analisis dampak lalu lintas, harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pekerjaan fisik dimulai.
“Karena Komisi C sifatnya pembangunan, jadi kalau belum sesuai syarat ya jangan dilaksanakan dulu,” ujar Sumardi saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).

Politikus yang membidangi urusan pembangunan tersebut menilai, kelengkapan administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun teknis di kemudian hari. Ia khawatir apabila proyek dipaksakan berjalan tanpa dokumen yang lengkap, justru akan menghambat proses pembangunan dan merugikan masyarakat.
“Supaya clear sebelum diadakan pengerjaan. Bahaya juga kalau belum lengkap terus dilanjut pembangunannya,” tegasnya.
Sumardi menjelaskan, proyek pembangunan rumah sakit membutuhkan perencanaan yang terintegrasi karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang. Oleh sebab itu, setiap tahapan harus benar-benar diperhatikan, mulai dari studi kelayakan, dokumen lingkungan, kesiapan lahan, hingga pengaturan akses lalu lintas di sekitar lokasi pembangunan.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), agar seluruh tahapan administrasi dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat diperlukan agar proses pembangunan tidak mengalami hambatan administratif yang berpotensi memperlambat target pemerintah daerah dalam meningkatkan layanan kesehatan di Kota Bontang.
Selain itu, Sumardi mencontohkan pembangunan di RSUD Taman Husada Bontang yang sebelumnya juga melalui sejumlah tahapan persiapan sebelum proyek dilaksanakan. Pengalaman tersebut dinilai bisa menjadi acuan agar pembangunan RS tipe D dilakukan secara lebih terukur dan profesional.
DPRD Bontang, lanjut dia, pada prinsipnya mendukung penuh pembangunan RS tipe D karena keberadaan fasilitas kesehatan tambahan dinilai penting untuk meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah dengan kebutuhan pelayanan yang terus meningkat.
Kendati begitu, ia menekankan bahwa dukungan tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku agar proyek dapat berjalan aman, lancar, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Intinya kami mendukung pembangunan rumah sakit, tapi semua proses administrasi dan perizinannya harus benar-benar tuntas dulu,” pungkasnya.
DPRD berharap seluruh persoalan administrasi terkait pembangunan RS tipe D dapat segera diselesaikan sehingga proyek strategis tersebut bisa kembali dilanjutkan sesuai rencana pemerintah daerah dan segera memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bontang. (Adv)













