DIGTALPOS.com, Bontang – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, kembali menegaskan pentingnya komitmen nyata dari perusahaan swasta dalam membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas. Ia menilai, regulasi yang telah disusun pemerintah daerah tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal, melainkan harus diwujudkan dalam praktik nyata di lapangan.
Penegasan tersebut berkaitan dengan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 23 ayat (2), secara tegas disebutkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen tenaga kerja dari kalangan penyandang disabilitas.
Namun, politisi Partai Golkar itu menilai, penerapan aturan tersebut masih membutuhkan dorongan yang lebih kuat. Ia mengingatkan, tanpa komitmen dan kesadaran dari pelaku usaha, kebijakan ini berpotensi hanya menjadi aturan di atas kertas tanpa dampak signifikan bagi masyarakat.
“Komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk bagaimana memberdayakan juga warga disabilitas itu yang paling penting. Jangan hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif,” ujarnya, belum lama ini.

Menurut Andi Faiz, kehadiran tenaga kerja disabilitas di lingkungan perusahaan bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi indikator penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan. Dunia usaha, lanjutnya, memiliki peran strategis dalam membuka akses yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Ia juga menekankan bahwa pemberdayaan penyandang disabilitas bukan sekadar memberi pekerjaan, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang ramah, adaptif, dan mendukung potensi mereka untuk berkembang.
DPRD Bontang, kata dia, selama ini terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan terkait isi dan tujuan perda tersebut. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman sekaligus mendorong kesadaran kolektif agar perusahaan tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga menjalankannya secara konsisten.
“Harapan kita, semua perusahaan di Bontang bisa mengambil bagian dalam menciptakan ruang kerja yang inklusif. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga dunia usaha,” tegasnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Bontang disebut turut memperkuat fungsi pengawasan guna memastikan implementasi aturan berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta memastikan hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi.
“Karena kita sudah punya perda yang mengatur bahwa ada ruang bagi warga disabilitas untuk bekerja di Kota Bontang. Tinggal bagaimana semua pihak menjalankan itu dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, legislatif, dan pelaku usaha, diharapkan Bontang dapat menjadi kota yang lebih inklusif, di mana setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk berkarya dan berkontribusi tanpa terkecuali. (Adv)













